
Repelita Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia berhasil menduduki peringkat ketiga dunia sebagai institusi polisi paling efektif menurut laporan World Internal Security and Police Index atau WISPI tahun 2023 yang dirilis pada November 2025.
Pencapaian ini menempatkan Polri di bawah Denmark yang berada di posisi pertama dan Finlandia di posisi kedua dari total 125 negara yang dinilai.
Dalam domain hasil pengendalian kejahatan dan pemeliharaan ketertiban masyarakat, Polri memperoleh skor tertinggi mencapai 0,920 atau setara 92 persen efektivitas.
Kenaikan peringkat ini sangat signifikan karena Polri melonjak hingga 30 posisi dibandingkan tahun sebelumnya pada indikator yang sama sejak pengukuran dimulai tahun 2016.
Pengamat kepolisian Haidar Alwi menilai keberhasilan tersebut merupakan buah dari transformasi menyeluruh yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak menjabat.
Menurut Haidar, strategi berbasis teknologi, pendekatan humanis, serta peningkatan kehadiran polisi di tengah masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa klaim penurunan kinerja Polri yang beredar di masyarakat beberapa waktu lalu adalah hoaks belaka.
Sementara itu, Analis Politik Boni Hargens menyatakan bahwa prestasi ini membuktikan komitmen nyata Polri dalam meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada publik.
Meski unggul di aspek hasil, Indonesia secara keseluruhan masih berada di peringkat 63 dunia dengan skor agregat 0,510 karena terkendala rasio jumlah personel polisi terhadap penduduk yang masih jauh dari standar internasional.
Rasio tersebut tercatat satu polisi melayani 631 warga, padahal rekomendasi PBB adalah satu polisi untuk 450 warga.
Peningkatan kinerja Polri juga berdampak positif terhadap Indeks Kedamaian Global 2025, di mana Indonesia naik 2,9 persen dan masuk kategori negara dengan tingkat kedamaian tinggi di kawasan Asia Pasifik.
Para pengamat berharap pencapaian ini menjadi momentum percepatan rekrutmen personel, modernisasi peralatan, serta perbaikan sistem peradilan pidana terpadu agar hasil positif di lapangan tidak terhambat pada proses hukum lanjutan.
Editor: 91224 R-ID Elok

