
Repelita Yogyakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjamin proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara tetap berjalan sesuai jadwal meskipun Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan hak guna usaha dan hak atas tanah berjangka panjang di kawasan tersebut.
Pernyataan tegas itu disampaikan Airlangga saat berbicara di hadapan civitas akademika Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada pada Rabu 19 November 2025.
"Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan," ujar Airlangga.
Beberapa hari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito melalui perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut menyatakan pengaturan dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN bertentangan dengan prinsip penguasaan negara sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi.
Akibatnya, skema yang semula memungkinkan HGU mencapai seratus sembilan puluh tahun serta HGB dan Hak Pakai hingga seratus enam puluh tahun resmi dibatalkan.
Kini segala bentuk pemberian hak atas tanah di IKN wajib mengikuti ketentuan umum nasional dengan evaluasi berkala yang transparan.
Jangka waktu maksimum HGU kembali menjadi tiga puluh lima tahun ditambah perpanjangan dua puluh lima tahun serta pembaruan tiga puluh lima tahun sehingga total hanya sembilan puluh lima tahun.
Menanggapi dampak putusan ini terhadap iklim investasi, Airlangga menyatakan pemerintah akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu.
"Nanti kami lihat dahulu,” katanya.
Meski skema jangka panjang hilang, Airlangga menegaskan upaya penarikan investasi ke IKN tidak akan surut karena menjadi kunci penciptaan lapangan kerja dan penguatan hilirisasi industri.
"Indonesia terbuka dalam investasi, jadi, investasi terus kami tarik karena investasi akan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa,” ujar Airlangga.
Pembatalan ini memaksa segala kepastian hukum pengelolaan tanah di IKN disesuaikan kembali dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang menekankan penguasaan negara sebagai prioritas utama.
Editor: 91224 R-ID Elok

