Gugatan tersebut meminta agar Komisi Pemilihan Umum diwajibkan melakukan autentikasi ijazah asli bagi setiap calon presiden, wakil presiden, serta pejabat publik lainnya.
Sidang perkara nomor 216/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Rabu 19 November 2025 di Gedung MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Bonatua diwakili kuasa hukum Abdul Gafur Sangadji yang menyampaikan inti permohonan terkait Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Pasal tersebut selama ini hanya mewajibkan penyerahan fotokopi ijazah yang dilegalisir tanpa kewajiban verifikasi atau autentikasi terhadap dokumen asli.
Pengujian ini dilatarbelakangi pengalaman Bonatua yang kesulitan memperoleh data primer ijazah mantan Presiden Joko Widodo untuk keperluan penelitian akademis.
Ia mengumpulkan berbagai fotokopi legalisir dari KPU, KPUD DKI Jakarta, serta instansi lain namun tidak dapat menguji keasliannya karena tidak ada koneksi langsung dengan dokumen asli.
“Saya uji data ini ternyata tidak jelas sumbernya tidak ada yang menghubungkan mengkoneksikan data, yang saya terima yaitu fotokopi legalisir terhadap aslinya," ungkap Bonatua usai sidang.
Menurutnya, ketidakwajiban autentikasi menciptakan celah besar dalam mitigasi risiko pemalsuan dokumen persyaratan calon.
Bonatua mencontohkan bahwa instansi swasta atau pemerintahan sering menahan ijazah asli pelamar untuk diverifikasi secara langsung.
Namun untuk calon pejabat tinggi negara, mekanisme tersebut justru tidak ada sehingga rawan disalahgunakan.
Kuasa hukum Abdul Gafur menambahkan bahwa KPU saat ini hanya melakukan verifikasi administratif dan klarifikasi jika diperlukan.
Padahal autentikasi dengan membandingkan fotokopi legalisir terhadap ijazah asli serta melibatkan ahli forensik dokumen jauh lebih krusial.
"Supaya nanti ke depan, kita melakukan satu mitigasi risiko yang harus dicantumkan di dalam Undang-Undang Pemilu bahwa tugas KPU itu bukan hanya melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden," jelas Abdul.
"Tetapi lebih penting dari itu juga adalah KPU wajib melakukan autentifikasi yaitu melakukan pengujian atau mengecek ijazah yang dilegalisir fotokopinya dengan ijazah asli yang diserahkan sebagai syarat menjadi calon presiden," tambahnya.
Bonatua berharap putusan MK nanti dapat menjadi langkah preventif agar polemik keaslian ijazah tidak lagi terulang di masa mendatang.
Editor: 91224 R-ID Elok

