Repelita Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan bahwa semua peraturan pelaksana yang selama ini membolehkan personel aktif Polri menduduki posisi sipil telah kehilangan kekuatan hukumnya.
Kehilangan kekuatan itu terjadi sejak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan atas perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 14 November 2025.
Putusan tersebut secara tegas menghapus frasa yang memungkinkan anggota Polri aktif menjabat di luar institusi kepolisian hanya dengan penugasan dari Kapolri.
Dengan demikian personel Bhayangkara hanya boleh memangku jabatan sipil setelah benar-benar mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas aktif.
Mahfud MD menyatakan bahwa peraturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang merevisi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara tidak lagi dapat dijadikan landasan penempatan tersebut.
“Menurut saya itu tidak bisa dijadikan dasar untuk memberi jabatan-jabatan Polri di depan, atau di institusi-institusi sipil yang seperti kita kenal di institusi demokrasi,” kata Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube resminya pada 20 November 2025.
Mahfud MD menjelaskan bahwa segala aturan turunan yang bertentangan dengan putusan MK otomatis gugur karena prinsip hierarki perundang-undangan.
“Maka ini pun menjadi tercabut dengan sendirinya dari sudut hierarki Perundang-Undangan. Aturan di bawah tidak boleh membentur substansi aturan di atasnya dan seterusnya. Iya, hierarki Perundang-Undangan,” ucap Mahfud MD.
Meski demikian Mahfud MD menegaskan bahwa personel Polri tetap boleh melaksanakan tugas pengamanan di lingkungan sipil selama tidak memangku jabatan struktural sipil.
Contohnya adalah pengamanan acara seminar di perguruan tinggi atau tugas ajudan bagi pejabat tinggi negara yang termasuk dalam fungsi pengamanan kepolisian.
“Bukan tidak boleh. Boleh tetapi tidak punya jabatan sipil. Misalnya, mengawasi orang seminar. UGM ngadakan seminar, lalu polisi ditugaskan, itu pengamanan. Ada yang fungsi pengamanan seperti itu. Ada fungsi pengamanan. Ajudan-ajudan itu pengamanan, itu Polri. ajudan-ajudan pejabat itu Polri,” tandas Mahfud MD.
Putusan MK tersebut menghapus frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Frasa yang dihapus dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan memperluas makna pasal yang seharusnya membatasi penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil.
Editor: 91224 R-ID Elok

