Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim Anggap Direksi ASDP Lakukan Kesalahan Tata Kelola Bisnis, Bukan Korupsi


Repelita Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang dipimpin Sunoto menyatakan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi dalam proses pengambilalihan saham PT Jembatan Nusantara periode 2019 hingga 2022.

Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Ira Puspadewi selaku mantan Direktur Utama, Yusuf Hadi sebagai eks Direktur Komersial dan Pelayanan, serta Harry Muhammad Adhi Caksono yang pernah menjabat Direktur Perencanaan dan Pengembangan.

Sunoto menilai seluruh rangkaian peristiwa lebih mencerminkan keputusan bisnis yang kurang optimal ketimbang praktik penyimpangan yang disengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Fakta persidangan menunjukkan tidak ada satupun keterangan saksi maupun terdakwa yang mengarah pada penerimaan uang atau fasilitas pribadi dari pemilik PT Jembatan Nusantara.

“Saudara Adjie bahkan menyebut bahwa tawarannya untuk memberikan handphone dan batik Madura kepada terdakwa Harry ditolak, begitu pula terdakwa Ira menolak pemberian fasilitas penjemputan dan kamar hotel,” kata Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan pada Kamis 20 November 2025.

Hakim menegaskan bahwa transaksi paket pengambilalihan 53 kapal sekaligus dengan 53 izin trayek komersial memberikan nilai strategis yang jauh lebih besar daripada kerugian atas beberapa kapal tua yang bermasalah.

Para terdakwa juga telah melibatkan tujuh konsultan independen profesional dengan biaya mencapai Rp11,2 miliar untuk melakukan uji kelayakan menyeluruh sebelum transaksi disetujui.

“Kehati-hatian juga terbukti dari keterlibatan 7 konsultan profesional dan pertimbangan nilai strategis secara holistik. Meskipun ada beberapa kapal yang bermasalah, para terdakwa mempertimbangkan nilai strategis yang sangat nyata dampaknya,” kata Sunoto.

Proses negosiasi yang berhasil menurunkan harga penawaran dari Rp1,6 triliun menjadi Rp1,27 triliun atau penghematan Rp328 miliar semakin memperkuat itikad baik para terdakwa dalam menjaga kepentingan perusahaan.

Majelis hakim menerapkan doktrin business judgement rule sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 5 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang melindungi direksi dari tuntutan pidana atas keputusan bisnis yang diambil secara wajar meski hasilnya tidak sempurna.

"Jika setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana maka direksi akan takut mengambil resiko yang diperlukan untuk pertumbuhan perusahaan," ujarnya.

Seluruh pertemuan dan pembahasan dilakukan secara terbuka, terdokumentasi dengan baik, serta melibatkan komisaris hingga Menteri BUMN pada masa itu.

Meskipun tetap menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan bagi Ira Puspadewi serta masing-masing 4 tahun bagi Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, majelis hakim secara tegas menolak dakwaan jaksa KPK bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved