Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tantang Jokowi Datang ke Pengadilan,Roy Suryo Cs Tak Mau Jalur Damai: Tak Butuh Mediasi

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo yaitu Ahmad Khozinudin dengan tegas menolak segala bentuk perdamaian dalam perkara dugaan ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh mantan Presiden Joko Widodo.

Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa narasi damai yang digaungkan tokoh seperti Faizal Assegaf dan Prof Jimly Asshiddiqie tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam kasus pidana.

Pada Kamis 20 November 2025 di Mapolda Metro Jaya, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa Joko Widodo wajib menghadiri persidangan sebagai pelapor.

“Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan.

Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana,” kata Ahmad Khozinudin.

Ahmad Khozinudin menilai usulan perdamaian dari para tokoh tersebut mengandung keanehan karena mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

Ia menekankan bahwa pihak yang dirugikan bukan hanya Roy Suryo dan kawan-kawan melainkan seluruh rakyat Indonesia yang merasa tertipu.

“Yang ditipu bukan hanya Roy Suryo atau akademisi lain, tetapi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ahmad Khozinudin.

Menurutnya opsi damai sama artinya dengan pengkhianatan terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan keadilan tuntas.

Satu-satunya jalan yang ditempuh adalah melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.

“Kami tidak terikat pada manuver pihak mana pun. Ini adalah perjuangan nyata untuk keadilan,” sambung Ahmad Khozinudin.

Ahmad Khozinudin menyatakan tidak ada ruang perdamaian dengan kepalsuan karena ini menyangkut pertarungan antara kebenaran dan kebatilan.

“Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada kompromi antara haq dan batil,” papar Ahmad Khozinudin.

Roy Suryo bersama tujuh tersangka lainnya telah ditetapkan statusnya sejak 7 November 2025 atas laporan Joko Widodo.

Mereka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE serta KUHP tentang pencemaran nama baik, penghasutan, hingga manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.

Para tersangka saat ini dicegah ke luar negeri dan wajib lapor setiap minggu ke Polda Metro Jaya meski belum berstatus tahanan kota.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved