Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahasiswa Jauh-jauh ke Jakarta Minta Rektor Nonaktif UNM Dikembalikan, Dosen Q: Silakan Analisa Siapa yang Biayai?

 

Repelita Makassar - Ratusan mahasiswa Universitas Negeri Makassar yang tergabung dalam Forum Mahasiswa UNM rela menempuh perjalanan jauh ke Jakarta untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi pada Jumat 28 November 2025 dengan tuntutan utama mengembalikan Prof Karta Jayadi sebagai rektor aktif.

Aksi serupa juga digelar secara bersamaan di depan gerbang kampus UNM Phinisi Jalan AP Pettarani Makassar dengan spanduk cetak profesional berukuran besar serta atribut seragam yang rapi menunjukkan persiapan matang dan biaya tidak sedikit.

Dosen UNM berinisial Q berusia 51 tahun yang sebelumnya menjadi pelapor dugaan kekerasan seksual oleh rektor nonaktif itu langsung menanggapi perbedaan mencolok antara aksi pendukung rektor dan aksi pendukung korban.

Menurut Q, demonstrasi yang membela korban tampak sangat sederhana dengan stiker tempel dan tulisan tangan sendiri tanpa dukungan materi besar.

Kalau demo yang korban, mereka kasihan pakai stiker-stiker tambalan, mereka tulis sendiri. Dan juga spanduknya mereka tulis sendiri, kata Q pada Jumat 28 November 2025.

Sebaliknya, aksi mahasiswa pro rektor nonaktif menurutnya menggunakan cetakan berkualitas tinggi yang jelas memerlukan anggaran puluhan juta rupiah.

Tapi kalau demo yang pro rektor nonaktif luar biasa, mereka cetak, wah luar biasa itu biayanya. Silakan dianalisa sendiri, pasti butuh biaya untuk mencetak hal itu, tegas Q.

Q mengajak publik untuk secara logis mengamati siapa yang berada di balik pembiayaan aksi mahasiswa yang rela datang ke Jakarta dan menggunakan peralatan demonstrasi mahal.

Ia menegaskan bahwa perbedaan ini bukan kebetulan melainkan mencerminkan adanya pihak tertentu yang mengorganisir dan mendanai gerakan tersebut.

Koordinator lapangan aksi di Jakarta Aditya Pratama dalam orasinya menuntut empat hal pokok yaitu penindakan laporan Prof Karta Jayadi terkait UU ITE, penegakan supremasi hukum, pengembalian jabatan rektor, serta penangkapan akun media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik institusi.

Sementara itu, Q tetap mengingatkan masyarakat untuk membaca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 sebagai dasar hukum yang mengatur kekerasan seksual verbal dan elektronik di lingkungan perguruan tinggi sebelum mengambil sikap.

Menurutnya, aturan tersebut memberikan penjelasan luas mengenai bentuk pelanggaran yang bisa dilakukan oleh pejabat tinggi kampus sehingga kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved