Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dosen Pelapor Bongkar Demo Pro Rektor UNM: Spanduk Cetak Mewah Butuh Duit Gede, Demo Korban Cuma Tulis Tangan Kasihan!

Repelita Makassar - Dosen Universitas Negeri Makassar berinisial Q berusia 51 tahun yang sebelumnya mengajukan laporan terkait dugaan pelanggaran oleh Rektor nonaktif Prof Karta Jayadi kini menyoroti perbedaan mencolok antara dua kelompok aksi unjuk rasa mahasiswa yang mendukung rektor tersebut di Jakarta dan Makassar.

Kelompok yang membela korban kasus tersebut tampak lebih sederhana dalam penyelenggaraan aksinya dengan menggunakan alat tulis tangan dan bahan seadanya tanpa tampilan mewah.

Kalau demo yang korban, mereka kasihan pakai stiker-stiker tambalan, mereka tulis sendiri. Dan juga spanduknya mereka tulis sendiri, ungkap Q dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat 28 November 2025.

Sebaliknya, aksi pendukung rektor nonaktif menurut Q terlihat sangat terstruktur dengan penggunaan spanduk dan materi cetak berkualitas tinggi yang memerlukan anggaran besar.

Tapi kalau demo yang pro rektor nonaktif luar biasa, mereka cetak, wah luar biasa itu biayanya. Silahkan dianalisa sendiri, pasti butuh biaya untuk mencetak hal itu, tambahnya.

Q mendorong masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa memahami dasar hukum yang mengatur penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Itu beda kalau yang mahasiswa, yang logika, yang pro dengan korban. Mereka tidak biaya karena mereka tulis sendiri, jelasnya.

Ia secara khusus menyarankan pembaca untuk mempelajari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mencakup berbagai bentuk termasuk verbal dan elektronik.

Untuk para pembela rektor nonaktif, silahkan kalian baca Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang kekerasan seksual verbal maupun kekerasan seksual elektronik, sarannya.

Kalau Anda baca itu, maka Anda tahu, oh bukan. Bukan cuma video saja, banyak hal yang ternyata yang membuat orang bisa kena Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, lanjut Q.

Selain itu, Q menekankan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 yang menjadi pedoman penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Kalian bisa baca Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Di situ juga ada mengulan tentang apa itu kekerasan seksual verbal dan juga apa yang menjadi berat, memberatkan jika seorang rektor yang melakukan kekerasan seksual, tegasnya.

Jadi silahkan berpikir logika. Jika ada sesuatu bukan ujuk-ujuk saja, mau diarahkan seperti itu ya, tutupnya.

Sementara itu, kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa UNM menggelar demonstrasi di depan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi di Jakarta serta kampus UNM Phinisi Jalan AP Pettarani Makassar pada Jumat sore 28 November 2025.

Koordinator lapangan Aditya Pratama menyampaikan empat tuntutan utama dalam pernyataan sikap mereka.

  1. Segera tindaki laporan yang di ajukan oleh Prof. Karta Jayadi terkait penghinaan dan pencemaran nama baik karena melanggar UU ITE.
  2. Tegakkan supremasi hukum.
  3. Kembalikan Rektor UNM.
  4. Tangkap akun sosial media yang mempropaganda institusi UNM dan membuat opini perusakan citra civitas akademik, guru besar serta mencedrai dunia pendidikan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved