
Repelita Makassar - Sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga yang mencapai 16,4 hektare kembali menjadi sorotan tajam setelah konflik kepemilikan yang berakar sejak era 1990-an terkuak melalui proses reformasi data pertanahan nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menegaskan bahwa permasalahan ini bukanlah isu baru melainkan warisan dari sistem pencatatan tanah masa lalu yang masih manual dan tidak terintegrasi.
“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” kata Nusron Wahid pada Senin, 9 November 2025.
Hasil penelusuran kementerian mengungkap adanya dua dasar hukum yang saling bertabrakan di atas lahan yang sama.
Satu pihak memiliki sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan tanggal 8 Juli 1996 dan masih berlaku hingga 24 September 2036.
Di pihak lain terdapat Hak Pengelolaan yang dimiliki PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk sebagai perusahaan afiliasi Lippo Group.
Kedua hak tersebut lahir dari kebijakan pemerintah daerah Gowa dan Makassar pada masa ketika tata ruang belum didukung teknologi digital.
Akibatnya, peta bidang tanah sering kali tumpang tindih dan memunculkan konflik berkepanjangan.
Selain dua korporasi besar, sengketa juga melibatkan gugatan lama dari Mulyono serta Manyombalang Dg Solong.
Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar memang memenangkan GMTD atas pihak tertentu.
Namun Nusron menegaskan bahwa putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara beserta ahli warisnya.
“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” ujar Nusron.
Kasus Tanjung Bunga menjadi bukti nyata dampak kebijakan pertanahan masa lalu yang masih menyisakan bom waktu.
Digitalisasi data spasial yang kini digenjot kementerian justru membuka kasus-kasus lama ke publik.
Nusron menyebut keterbukaan ini sebagai langkah menuju tertib administrasi agar tidak ada lagi sertipikat ganda.
“Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” katanya.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi di lapangan sepenuhnya menjadi ranah Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan putusan inkracht.
Tugas BPN hanya memastikan data administratif sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Makassar bahkan telah mengirim surat resmi ke pengadilan untuk meminta klarifikasi teknis.
Koordinasi tersebut mencakup permintaan konstatiring agar objek eksekusi tidak salah sasaran.
“Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada,” tegas Nusron.
Sengketa ini menjadi cermin betapa kompleksnya menyelesaikan warisan konflik agraria di tengah ekspansi kota besar.
Reformasi pertanahan melalui sinkronisasi data diharapkan mampu menutup celah konflik serupa di masa mendatang.
Makassar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi terus menghadapi tekanan konversi lahan yang cepat.
Kasus Tanjung Bunga diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi penyempurnaan sistem pertanahan nasional.
Pemerintah berkomitmen mempercepat verifikasi sertipikat lama untuk mencegah kasus serupa terulang.
Keterbukaan data menjadi kunci utama menuju kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

