
Repelita Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengambil keterangan dari ayah kandung anak yang menjadi pelaku peledakan bahan kimia di SMA Negeri 72 Jakarta beberapa waktu lalu.
Anak tersebut secara resmi telah berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum dalam proses penyidikan kasus yang menimbulkan kepanikan di kalangan siswa dan guru.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap orang tua pelaku dilaksanakan pada Minggu 16 November 2025.
Permintaan keterangan terhadap ayah ABH sudah dilakukan minggu lalu.
Meskipun demikian pihaknya belum bersedia membuka isi keterangan yang diperoleh karena masih harus dicocokkan dengan bukti-bukti lain yang terus dikumpulkan.
Hasilnya masih harus kami dalami dengan keterangan-keterangan anak, maupun ABH itu sendiri.
Sampai saat ini pelaku yang mengalami luka bakar cukup serius belum dapat dimintai keterangan langsung oleh tim penyidik.
Kondisi kesehatan menjadi pertimbangan utama sehingga pemeriksaan tertunda hingga benar-benar memungkinkan secara medis.
Mengikuti perkembangan kondisi ABH yang saat ini sudah dipindah ke ruang rawat inap di RS Polri, tadi pagi tim dari Ditreskrimum PMJ bersama para pendamping termasuk dari psikolog menuju RS Polri Kramat Jati bertemu dengan tim dokter yang mengawasi ABH.
Namun demikian, sampai dengan kemaren ABH baru saja selesai menggunakan selang makan dan terpantau sampai tadi pagi kondisinya belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.
Di sisi lain proses pendalaman terus berjalan melalui analisis forensik digital terhadap barang bukti elektronik yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian.
Editor: 91224 R-ID Elok

