Repelita Pekanbaru - Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi melancarkan operasi penggeledahan lanjutan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, sebuah langkah strategis yang diambil setelah penetapan status tersangka terhadap Gubernur Abdul Wahid beserta dua rekanannya dalam rangkaian kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan penerimaan imbalan tidak sah di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Hari Selasa (11/11), penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Tim penyidik berhasil mengamankan berbagai materi bukti yang dianggap relevan dengan dinamika perkara yang sedang digulirkan, termasuk kumpulan arsip administratif dan perangkat digital yang diduga terhubung langsung dengan pola alokasi dana proyek infrastruktur yang menjadi sorotan utama dalam proses penyelidikan mendalam ini.
Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR.
Sebelumnya, pada Kamis tanggal 6 November 2025, petugas KPK juga melakukan pemeriksaan serupa di kediaman resmi gubernur, di mana aksi tersebut langsung mengikuti pengumuman resmi mengenai status hukum tersangka bagi Abdul Wahid atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang merusak integritas pengelolaan anggaran publik di provinsi tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, di antaranya penyidik menyita CCTV.
Selain rekaman pengawasan, penyidik turut mengkonfiskasi beragam dokumen strategis serta alat bukti berbasis teknologi yang tidak dijelaskan secara rinci untuk menjaga kerahasiaan proses, meskipun semuanya dianggap krusial untuk membangun narasi lengkap mengenai jaringan transaksi yang diduga melanggar etika pemerintahan.
Budi tidak merincikan apa saja dokumen dan barang bukti yang disita itu.
Dalam konteks perkara ini, KPK telah secara formal mengklasifikasikan tiga individu sebagai pelaku utama, yaitu Gubernur Abdul Wahid, M Arief Setiawan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, serta Dani M Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, yang semuanya terlibat dalam skema yang merugikan keuangan negara.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).
Penetapan status tersebut berawal dari aksi tangkap tangan mendadak yang digelar pada Senin tanggal 3 November 2025, di mana tim KPK berhasil mengungkap pola praktik tidak transparan yang melibatkan pertukaran fasilitas proyek dengan imbalan pribadi, sehingga memicu gelombang penggeledahan lanjutan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang solid.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka tersebut didakwa berdasarkan rumusan hukum yang mencakup pasal 12e, 12f, dan 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diamandemen oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dikaitkan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menargetkan pelaku utama maupun pendukung dalam aksi korupsi yang merusak tatanan ekonomi daerah dan nasional secara keseluruhan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

