Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Komisi III DPR Diadukan ke MKD Imbas Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani

 Komisi III DPR Diadukan ke MKD Buntut Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani

Repelita Jakarta - Komisi III DPR dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyusul lolosnya Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga menggunakan ijazah palsu.

Pengaduan ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) pada Senin, 17 November 2025, pukul 11.00 WIB di Gedung MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Koordinator AMPK, Betran Sulani, menyatakan laporan ditujukan kepada MKD agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh Arsul Sani.

“Kami mengadukan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh hakim MK berinisial AS,” ujar Betran saat membuat laporan, sembari menjelaskan bahwa pihaknya berharap MKD memanggil Komisi III DPR untuk memberi penjelasan.

AMPK menekankan Komisi III DPR yang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arsul Sani dianggap lalai dalam proses seleksi.

Bukti yang dibawa berupa sejumlah pemberitaan terkait kampus tempat Arsul Sani menempuh pendidikan doktoral di Polandia, termasuk informasi dari media Polandia.

Betran menambahkan bahwa salah satu media di Polandia menyebut ada pemeriksaan terkait kampus asal Arsul Sani oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi setempat.

Anggota AMPK Muhammad Rizal menegaskan laporan ditujukan secara spesifik kepada Komisi III DPR sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas fit and proper test hakim MK.

“Kehadiran kami di MKD terkait dugaan kelalaian Komisi III dalam proses fit and proper test hakim MK. Kami berharap MKD memanggil pimpinan dan anggota Komisi III untuk dimintai pertanggungjawaban,” jelas Rizal.

Pelapor meminta MKD menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan memastikan mekanisme seleksi hakim MK berjalan transparan dan sesuai aturan.

Harapan AMPK adalah Komisi III dapat memberikan penjelasan secara kelembagaan, termasuk pertanggungjawaban terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Arsul Sani.

Paragraf terakhir diakhiri dengan tanda titik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved