Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Arsul Sani Dipersoalkan, DPR Dorong Transparansi Dugaan Ijazah Palsu

 Tanggapan MKMK, Komisi III DPR Dorong Arsul Sani Klarifikasi Soal Ijazah

Repelita Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti laporan hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah doktor palsu.

Tandra menekankan bahwa Arsul, sebagai pejabat publik, memiliki kewajiban moral untuk bersikap terbuka dan menjelaskan persoalan yang berkembang kepada masyarakat.

Politikus Partai Golkar ini menilai proses verifikasi keabsahan ijazah dapat dilakukan dengan mudah dan tidak rumit.

"Jadi beliau harus jelaskan beliau punya tanggung jawab moral, tanggung jawab etik sebagai pejabat publik yang harus terbuka. Sebenarnya persoalan ini gampang kok, misalnya kalau orang tanya saya, ya sudah you pergi aja ke UGM, tanya kan ada," ujar Tandra, Minggu 16 November 2025.

Tandra turut menanggapi pernyataan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna yang mempertanyakan alasan pelapor mengadu ke Bareskrim.

Legislator dapil Jawa Tengah ini menekankan DPR harus menjaga asas praduga tak bersalah dan menghindari politisasi dalam proses hukum.

"Gini loh, bagaimana kita DPR bisa membuka, kita kan ndak boleh dong, praduga bersalah itu nggak boleh kita, ya kan," ujarnya.

"Akhirnya kepolisian dong ya kan, pelapornya ada dugaan begitu, beliau dateng klarifikasi, ya toh. Kalau lembaga DPR nanti takut dipolitisir lagi ya kan," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mengaku heran dengan laporan dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi terhadap Hakim MK Arsul Sani terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim.

Palguna menilai pelapor seharusnya mengajukan pertanyaan dulu ke DPR sebagai lembaga yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan Arsul Sani sebelum melaporkan ke polisi.

"Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim? Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Maka, kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR. Begitu bukan?" kata Palguna kepada wartawan, Minggu 16 November 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved