
Repelita Jambi - Kasus pencurian anak perempuan berusia empat tahun yang bernama Bilqis, yang pernah menjadi isu hangat di kalangan masyarakat, belakangan ini berhasil menarik minat seorang pensiunan pejabat tinggi kepolisian dari wilayah setempat.
Seorang perwira polisi berpangkat kombes yang kini bertugas sebagai pengawas internal tingkat menengah di lembaga pengawasan Polri mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut menyimpan pelajaran berharga sekaligus elemen-elemen yang patut dianalisis lebih dalam oleh para penegak hukum.
Melalui akun media sosial pribadinya di Instagram (https://www.instagram.com/p/DQ8VsV0EeXv/), Manang Soebeti menyampaikan pandangannya pada Rabu, 12 November 2025, dengan menekankan aspek perpindahan korban yang dilakukan secara sistematis dari kawasan Makassar hingga mencapai Jambi.
Proses relokasi jarak jauh tersebut mengindikasikan bahwa para pelaku memiliki akses luas terhadap beragam moda transportasi, mulai dari penerbangan komersial hingga kendaraan roda empat di daratan, yang semuanya memerlukan koordinasi yang matang untuk menghindari deteksi awal.
Jarak tempuh yang begitu ekstensif tentu saja menuntut penggunaan infrastruktur transportasi yang efisien, sehingga hal ini menjadi sorotan utama dalam evaluasi keamanan keseluruhan sistem perjalanan nasional.
Menurut penilaiannya, kejadian semacam itu mencerminkan adanya celah serius dalam mekanisme pengamanan di lingkungan bandar udara serta operasional maskapai udara yang seharusnya lebih proaktif.
Korban yang dipindahkan berulang kali melalui jalur udara dan kemudian dilanjutkan dengan mobil pribadi menunjukkan betapa longgarnya pengawasan yang diterapkan selama proses keberangkatan.
Secara tegas, ia menilai bahwa tim keamanan bandara atau yang dikenal sebagai AFSEC beserta staf maskapai telah menunjukkan sikap kurang teliti dalam menjalankan protokol standar yang telah ditetapkan.
Prosedur verifikasi identitas penumpang, baik saat proses check-in maupun di gerbang keberangkatan, tampaknya tidak dilaksanakan dengan ketat, yang berpotensi membuka peluang bagi aksi kriminal seperti ini.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dokumen identitas harus tetap diterapkan secara menyeluruh terhadap semua individu yang terlibat dalam perjalanan, termasuk terhadap balita atau anak di bawah umur yang belum memegang kartu tanda penduduk resmi.
Di gerbang keberangkatan, permintaan identitas menjadi rutinitas bagi penumpang dewasa, namun untuk anak-anak yang berusia di bawah tujuh belas tahun atau bahkan masih dalam masa kanak-kanak awal, verifikasi serupa tetap wajib dilakukan menggunakan dokumen alternatif seperti surat keterangan keluarga.
Penggunaan Kartu Keluarga sebagai alat bukti utama akan memungkinkan petugas untuk memverifikasi hubungan kekerabatan antara anak dan pendampingnya, sehingga mencegah kemungkinan penyalahgunaan dalam konteks kejahatan terorganisir.
Ia menyatakan harapannya agar insiden kelalaian seperti ini tidak lagi terulang di masa mendatang, terutama ketika menyangkut keamanan anak-anak yang rentan menjadi sasaran penculikan atau bentuk eksploitasi manusia lainnya.
Peningkatan standar keamanan di fasilitas bandara harus menjadi prioritas utama, khususnya dalam menangani kasus perjalanan yang melibatkan individu muda yang ditemani orang dewasa, agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh elemen-elemen negatif.
Verifikasi ketat mengenai identitas anak melalui dokumen keluarga akan memastikan bahwa relasi antara korban potensial dan pendampingnya benar-benar sah, sehingga memutus rantai potensial perdagangan manusia yang menargetkan kelompok usia rentan di bawah umur.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

