Heru mengajak anggota Kagama untuk mendiskusikan manfaat, hak, dan kewajiban mereka, termasuk himbauan yang berlaku bagi anggota maupun pengurus Kagama. Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui tertulis yang juga dibagikan di grup media sosial Kagama pada Kamis, 13 November 2025.
Ia menyoroti tiga anggota Kagama, yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar, yang sedang diperiksa di Polda Metro Jaya. Mereka menjadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Pemeriksaan dilakukan secara intensif hingga sembilan jam dengan ratusan pertanyaan yang mendetail.
Heru mempertanyakan sikap PP Kagama dan UGM yang dianggap kurang peduli ketika alumni mereka menghadapi masalah hukum. Ia menyoroti kontrasnya dukungan yang diberikan terhadap Jokowi saat tuduhan ijazah palsu muncul, yang menurutnya menimbulkan kegaduhan nasional dan berdampak pada reputasi UGM.
Heru juga menekankan pentingnya anggota Kagama menulis dan menunjukkan kepedulian serta mempertanyakan paradoks polemik ijazah Jokowi, termasuk sengketa antar alumni dan peran PP Kagama serta UGM dalam menanggapi isu tersebut.
Selain itu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo cs setelah pemeriksaan selesai. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan ketiga tersangka telah memberikan keterangan dan diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma pada Kamis, 13 November 2025, dalam kapasitas mereka sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait Presiden Jokowi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

