Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Syafril Sjofyan: Jika Terbukti, Kasus IMIP Adalah Pengkhianatan Negara, Jokowi dan Pejabat Lama Layak Dihukum Berat

Repelita Morowali - Pemerhati kebijakan publik Syafril Sjofyan secara terbuka menyatakan bahwa kasus Indonesia Morowali Industrial Park dapat dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara karena fasilitas strategis seperti bandara dan pelabuhan beroperasi tanpa pengawasan penuh aparat negara selama bertahun-tahun.

Syafril Sjofyan menjelaskan bahwa kawasan industri berbasis nikel yang didirikan sejak 2013 hingga 2015 dengan investasi besar dari perusahaan Indonesia dan Tiongkok ini telah dilengkapi infrastruktur mandiri termasuk pembangkit listrik, dermaga khusus, serta landasan udara privat yang dari awal dikelola secara tertutup dengan kontrol internal sangat ketat.

Menurut Syafril Sjofyan, Presiden Joko Widodo sendiri pernah meresmikan kawasan tersebut dan menetapkannya sebagai pusat hilirisasi nasional, sementara pejabat tinggi seperti mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Luhtechno Binsar Pandjaitan sering berkunjung sehingga sulit diyakini mereka tidak mengetahui absennya otoritas negara di bandara maupun pelabuhan.

Syafril Sjofyan menilai diamnya pejabat tinggi era sebelumnya atas kondisi tersebut dapat diartikan sebagai tindakan yang disengaja dan berpotensi membahayakan keamanan nasional melalui kolaborasi dengan kepentingan asing.

Ia menyoroti bahwa antara 2021 hingga 2023 terjadi beberapa kecelakaan kerja fatal di kawasan yang sulit diakses jurnalis maupun masyarakat sipil, sementara pelabuhan privat tetap beroperasi penuh dengan pengawasan minim dari pemerintah.

Syafril Sjofyan mengungkap bahwa bandara khusus IMIP hanya melayani penerbangan charter untuk karyawan dan manajemen tanpa kehadiran pos imigrasi atau bea cukai, sehingga pergerakan orang dan barang lepas dari pengendalian negara.

Menurutnya, laporan saksi dan media pada September-Oktober 2025 serta inspeksi Kementerian Pertahanan pada November 2025 mengonfirmasi bahwa seluruh operasional bandara dikelola internal perusahaan, bahkan akses aparat memerlukan izin korporasi.

Syafril Sjofyan menegaskan bahwa kondisi ini menciptakan “negara dalam negara” yang bertentangan dengan kedaulatan wilayah udara dan ekonomi nasional.

Ia menyebut tindakan pejabat era sebelumnya yang membiarkan situasi ini dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan negara melalui tindakan yang membahayakan keamanan nasional.

Syafril Sjofyan menambahkan bahwa hukuman bagi pelaku pengkhianatan semacam itu sesuai undang-undang yang berlaku bisa mencapai penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved