
Repelita Kupang - Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap lima pemuda yang terlibat dalam pengeroyokan brutal terhadap dua anggota aktif pada Minggu malam 23 November 2025 di Jalan Adisucipto, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Korban yang menjadi sasaran amuk massa adalah Brigadir Hizkia Loudoe dari Ditreskrimum Polda NTT serta Bripda I Putu Aspriana yang berdinas di bagian Setum Polda NTT.
Kelima pelaku yang kini berstatus tersangka adalah SA Saduk, OA Alfino, NR Muda Makin, SP Lamawato, dan AM Soge.
Menurut Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, para pelaku diduga kuat melakukan aksi kekerasan dalam kondisi mabuk minuman keras sehingga mudah terpancing emosi.
Peristiwa bermula ketika Brigadir Hizkia dan Bripda Aspriana sedang mengendarai mobil pribadi menuju Mapolda NTT sekitar pukul 21.30 Wita.
Saat melintas di kawasan Pasar Penfui, mobil mereka hampir ditabrak sepeda motor yang dikendarai tiga pemuda tanpa lampu utama.
Brigadir Hizkia yang mengemudi secara spontan berteriak memperingatkan, namun malah dibalas makian kasar hingga ketiga pemuda itu memutar balik dan mengadang mobil korban.
OA Alfino disebut-sebut sebagai pemicu utama yang memimpin penghadangan dan memprovokasi pemuda lain untuk ikut menyerang.
Bripda Aspriana yang turun lebih dulu dengan tujuan meredam situasi justru langsung dipukuli, ditendang, serta dihantam kayu usuk hingga terkapar.
Brigadir Hizkia yang berusaha membela rekan kerjanya juga tak luput dari serangan hingga mengalami memar di kepala, bahu, serta kedua tangan.
Bripda Aspriana sendiri menderita luka memar parah di bagian punggung akibat penganiayaan berulang.
Warga sekitar akhirnya turun tangan melerai dan menyelamatkan kedua anggota polisi dari amukan massa yang semakin tidak terkendali.
Polda NTT menegaskan kedua korban dalam kondisi sadar sepenuhnya dan tidak mengonsumsi minuman keras sama sekali saat kejadian berlangsung.
Proses hukum terhadap kelima tersangka masih terus berjalan dengan pemeriksaan intensif untuk menentukan pasal yang akan diterapkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

