Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hibnu Nugroho: Kasus Ira Puspadewi Beda Kelas dengan Tom Lembong, Ini Murni Bisnis Korporasi Bukan Pribadi

 Mungkin gambar kerudung dan teks yang menyatakan 'e Perhitungan sederhana saja menunjukkan bahwa negara tidak menunjukanbahwanegaratidakrug- rugi- bahkan untung besar. Di Balik Pintu Sidang: Pertarungan Terbesar Ira Puspadewi'

Repelita Jakarta - Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menegaskan bahwa kasus mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi berbeda secara mendasar dengan perkara yang pernah menimpa Thomas Lembong karena berada di ranah keputusan korporasi, bukan kebijakan individu pribadi.

Kalau Pak Tom Lembong kan pribadi, kebijakan pribadi, Kalau ini kan korporasi, Kebijakan-kebijakan bisnis, jelas Hibnu dalam wawancara di kanal YouTube Kompas TV.

Meskipun hakim tidak menemukan aliran keuntungan pribadi bagi Ira, vonis empat tahun enam bulan tetap dijatuhkan karena majelis memandang adanya keuntungan yang mengalir kepada korporasi lain sehingga membebani negara.

Hibnu menjelaskan bahwa penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tetap memungkinkan penjeraan meskipun tidak ada unsur pengayaan diri, selama terdapat perbuatan yang menguntungkan pihak ketiga atau badan hukum lain.

Inti perkara ini terletak pada proses akuisisi yang dinilai kurang cermat, terutama terkait kondisi kapal yang tidak layak serta penilaian aset yang bermasalah sehingga menimbulkan kerugian negara.

Perbedaan penafsiran di kalangan majelis hakim menjadi sorotan utama, di mana satu hakim berpendapat bahwa keputusan direksi harus dilindungi oleh doktrin business judgement rule karena telah memenuhi syarat itikad baik dan tanpa benturan kepentingan.

Sementara dua hakim lainnya menilai parameter kehati-hatian tidak terpenuhi sehingga perlindungan doktrin tersebut tidak dapat diberikan.

Hibnu menilai dissenting opinion ini menunjukkan adanya dua aliran pemikiran yang kuat dalam menilai batas tanggung jawab pidana direksi perusahaan negara saat mengambil keputusan bisnis strategis.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana keputusan korporasi yang awalnya sah secara bisnis dapat berubah menjadi ranah pidana ketika ditemukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved