
Repelita Jakarta - Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menilai vonis terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi memang berpotensi membuat kalangan profesional semakin ragu untuk menduduki jabatan direksi di Badan Usaha Milik Negara.
Meski hakim tidak menemukan unsur keuntungan pribadi maupun benturan kepentingan, putusan tetap menjatuhkan pidana karena adanya interpretasi kerugian negara yang timbul dari keuntungan pihak lain dalam transaksi korporasi.
Saya lihatnya kuncinya kerugian tadi, Kalau kita lihat, hakimnya kan menyatakan bahwa tidak ada benturan kepentingan, tegas Hibnu Nugroho saat menganalisis inti perkara tersebut.
Pencegahan sudah oke, Kemudian terkait dengan kerugian, lah kerugian itu yang menimbulkan bahwa akibat kerugian itu kerugian orang lain, kerugian korporasi, keuntungannya yang menimbulkan beban negara, lah tadi beban negara menjadi lebih besar, jelasnya lebih lanjut.
Perbedaan penafsiran mengenai kerugian negara inilah yang memunculkan dissenting opinion di antara majelis hakim, dengan dua hakim menyatakan unsur pidana terpenuhi sementara satu hakim lainnya berpendapat sebaliknya.
Hibnu menegaskan bahwa selama keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, memenuhi prinsip kehati-hatian, serta tidak ada konflik kepentingan, doktrin business judgement rule tetap dapat menjadi tameng perlindungan bagi direksi BUMN.
Kekhawatiran para profesional yang meningkat pasca putusan ini memang wajar terjadi mengingat batas antara itikad baik dan kelalaian dalam pengambilan kebijakan bisnis kini semakin tipis dan rentan ditafsirkan secara berbeda.
Namun risiko tersebut dapat ditekan secara signifikan jika setiap keputusan strategis selalu dilandasi prinsip kehati-hatian maksimal serta dokumentasi yang lengkap dan transparan.
Hibnu juga mengingatkan bahwa tidak semua kasus keputusan bisnis di BUMN berakhir dengan pemidanaan, sebagaimana terlihat pada beberapa perkara Pertamina sebelumnya yang justru membebaskan terdakwa.
Proses banding yang akan berjalan nanti menjadi tahap krusial untuk menguji kembali perbedaan interpretasi kerugian negara yang menjadi inti kontroversi dalam putusan tingkat pertama.
Editor: 91224 R-ID Elok

