Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] Polemik SMK IDN Bogor, Pihak Sekolah Pidanakan Orangtua Siswa Soal Berita Bohong

 Polemik SMK IDN Bogor, Pihak Sekolah Pidanakan Orangtua Siswa Soal Berita Bohong

Repelita Bogor - SMK Islamic Development Network Boarding School Jonggol mengeluarkan sanksi drop out dari pesantren terhadap seorang siswa setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berulang selama program backpacker internasional.

Pelanggaran mencakup kebiasaan merokok, berkomunikasi dengan lawan jenis yang mengarah pada pacaran, serta mengakses situs dewasa yang terpantau melalui perangkat pengawas sekolah.

Sanksi diberikan karena pelanggaran yang dilakukan sudah masuk kategori berat, jelas penasehat hukum yayasan Salim Achmad pada Minggu, 22 November 2025.

Salah satu insiden paling krusial terjadi ketika siswa tersebut kedapatan merokok di kawasan Masjidil Haram Mekah dan Masjid Nabawi Madinah saat mengikuti umrah dalam program PKL ke 11 negara.

Pemberian SP3 dan pengembalian ke orang tua hanya berlaku untuk status pesantren, sementara data Dapodik tetap mencatat siswa tersebut aktif di jenjang SMK.

Orang tua yang tidak terima kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor 344/Pdt.G/2025 namun mencabutnya sebelum jawaban dari sekolah diserahkan.

Bersama kuasa hukum, orang tua juga membuat konten media sosial yang menuding sekolah IDN beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi.

Atas penyebaran informasi tersebut, yayasan melaporkan orang tua ke Polres Bogor pada 24 September 2025 dengan dugaan melanggar pasal penyebaran berita bohong dalam UU ITE terbaru.

Pihak sekolah menegaskan telah memiliki izin prinsip dari Pemprov Jawa Barat sejak 2019 serta telah menghasilkan alumni yang melanjutkan studi dan bekerja di berbagai tempat.

Kuasa hukum siswa Yogi Pajar Suprayogi membantah semua tuduhan pelanggaran berat dan meminta bukti konkret dari pihak sekolah.

Ia menilai foto memegang shisa hanya gaya remaja biasa dan menolak tuduhan akses konten tidak pantas.

Yogi juga keberatan anak kliennya dipulangkan dari China karena dianggap sebagai bentuk penelantaran yang berisiko.

Gugatan dicabut setelah Dinas Pendidikan setempat mengabulkan sebagian permintaan terkait regulasi sekolah.

Pihak siswa tetap bersikeras bahwa unit sekolah di Pamijahan tidak memiliki izin operasional yang sah.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved