Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[GEGER] Siswa SMK di Bogor Diberhentikan Karena Merokok di Masjidil Haram, Berujung pada Laporan Polisi

Siswa SMK di Bogor Diberhentikan Karena Merokok di Masjidil Haram, Berujung pada Laporan Polisi

Repelita Bogor - Konflik antara SMK Islamic Development Network Boarding School Jonggol dengan orang tua salah satu siswa memanas setelah sanksi pemberhentian dari pesantren berujung somasi, gugatan perdata, hingga laporan pidana dua arah.

Pihak yayasan menyatakan siswa dikenai drop out dari status pesantren karena melakukan pelanggaran berat berulang kali selama program backpacker di 11 negara.

Pelanggaran tersebut meliputi kebiasaan merokok, berkomunikasi dengan lawan jenis yang mengarah pada pacaran, serta mengakses konten pornografi yang terdeteksi melalui sistem pengawasan sekolah.

Sanksi diberikan karena pelanggaran yang dilakukan sudah masuk kategori berat, ungkap penasehat hukum yayasan Salim Achmad pada Minggu, 22 November 2025.

Pelanggaran paling mencolok terjadi saat siswa tersebut kedapatan merokok di area Masjidil Haram Mekah dan Masjid Nabawi Madinah ketika mengikuti umrah dalam rangkaian program PKL internasional.

Pemberian SP3 dan pengembalian ke orang tua hanya berlaku untuk status pesantren, sementara data Dapodik tetap mencatat siswa tersebut aktif di SMK.

Orang tua siswa yang tidak terima kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor register 344/Pdt.G/2025, namun mencabutnya sebelum pihak sekolah memberikan jawaban.

Selain itu, orang tua bersama kuasa hukumnya membuat konten media sosial yang menyatakan sekolah IDN ilegal dan tidak berizin.

Atas tuduhan tersebut, yayasan melaporkan pihak orang tua ke Polres Bogor pada 24 September 2025 dengan dugaan penyebaran berita bohong berdasarkan pasal 27A juncto 45 ayat 4 UU ITE terbaru.

Pihak sekolah menegaskan telah memiliki izin prinsip dari Pemprov Jawa Barat sejak 2019 serta telah melahirkan alumni yang melanjutkan studi dan bekerja di berbagai instansi.

Kuasa hukum siswa Yogi Pajar Suprayogi membantah semua tuduhan pelanggaran berat yang dialamatkan kepada anak kliennya.

Ia meminta bukti konkret atas tuduhan merokok dan mengakses konten tidak pantas, serta menilai foto memegang shisa hanya gaya-gayaan biasa remaja.

Yogi juga keberatan anak kliennya dipulangkan dari China saat program backpacker karena dianggap sebagai bentuk penelantaran.

Gugatan yang dicabut dilakukan setelah Dinas Pendidikan setempat mengabulkan sebagian permintaan terkait regulasi sekolah.

Pihak siswa tetap bersikukuh bahwa salah satu unit sekolah IDN tidak memiliki izin operasional yang sah.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved