Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gus Yahya Tolak Dicopot Rais Aam: Secara De Jure dan De Facto Saya Tetap Ketum PBNU, Titik!

 Gus Yahya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Harlah ke-103 NU di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

Repelita Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa kedudukannya sebagai pimpinan tertinggi organisasi masih sah secara hukum organisasi maupun secara faktual di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pengumuman dari Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf telah berhenti menjabat sebagai Ketua Umum terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Menurut Yahya Cholil Staquf, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama dengan tegas mengatur bahwa pergantian Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Muktamar atau Muktamar Luar Biasa.

Oleh karena itu, tidak ada cara lain yang sah untuk memberhentikan atau mengganti Ketua Umum di luar dua forum tersebut.

Secara yuridis formal, Yahya Cholil Staquf menyatakan dirinya tetap menjadi Ketua Umum PBNU yang sah berdasarkan ketentuan AD/ART organisasi.

Sementara itu secara faktual, ia masih menjalankan seluruh tugas dan amanah yang diberikan oleh Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung untuk periode khidmah 2021 hingga 2026 atau 2027.

Seluruh program kerja, pelayanan organisasi, dan agenda PBNU tetap berjalan normal seperti biasa di bawah kepemimpinannya.

Yahya Cholil Staquf juga mengungkapkan bahwa ia terus berupaya menangani dinamika internal yang terjadi dalam body PBNU belakangan ini.

Ia secara aktif meminta petunjuk dan bimbingan dari para masyayikh senior untuk mencari jalan islah yang terbaik.

Upaya rekonsiliasi terus dilakukan demi menjaga persatuan umat dan keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyyah yang besar.

Sebelumnya, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menyampaikan bahwa status Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum telah berakhir berdasarkan risalah rapat Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025.

Dalam risalah tersebut ditetapkan bahwa mulai 26 November 2025 dini hari, Yahya Cholil Staquf tidak lagi berhak menggunakan atribut maupun menjalankan kewenangan sebagai Ketua Umum PBNU.

KH Miftachul Akhyar untuk sementara merangkap jabatan sebagai pimpinan tertinggi hingga terpilih Ketua Umum yang baru.

Pihak Syuriyah menyatakan bahwa keputusan pemberhentian tersebut tidak mengandung motif tertentu.

PBNU segera menyiapkan penyelenggaraan Muktamar untuk memilih Ketua Umum pengganti dalam waktu dekat.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved