Repelita Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi mencabut status internasional Bandara Khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park di Morowali, Sulawesi Tengah, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Keputusan tersebut secara tegas membatalkan KM 38 Tahun 2025 yang sebelumnya memberikan izin sementara kepada tiga bandara khusus untuk melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri dalam kondisi tertentu.
Kini hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang masih dipertahankan statusnya sebagai bandara yang boleh melayani rute internasional secara terbatas dan sementara.
Bandara IMIP serta Bandara Khusus Weda Bay di Maluku Utara secara resmi kehilangan hak tersebut sehingga tidak lagi boleh melayani penerbangan langsung internasional.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Ernita Titis Dewi menegaskan bahwa meskipun sempat memiliki izin, Bandara IMIP sama sekali belum pernah mengoperasikan penerbangan internasional.
Ia menambahkan bahwa pencabutan ini menegaskan kembali komitmen negara untuk menjaga pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penerbangan strategis di wilayah Indonesia.
Dengan berlakunya KM 55 Tahun 2025, segala aktivitas penerbangan dari dan ke luar negeri melalui Bandara IMIP harus melalui bandara umum yang memiliki fasilitas imigrasi, bea cukai, karantina, serta keamanan penuh.
Editor: 91224 R-ID Elok

