Repelita Jakarta - Pengacara nonaktif yang juga dikenal sebagai selebritis Firdaus Oiwobo mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada Rabu 19 November 2025.
Sidang perkara bernomor 217/PUU-XXIII/2025 itu dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Firdaus hadir bersama tim hukumnya untuk menyampaikan pokok permohonan yang pada intinya menyoal proses pembekuan status advokatnya.
Ia menguji Pasal 7 ayat (3) serta Pasal 8 ayat (2) karena merasa dirugikan secara konstitusional akibat penerapan pasal-pasal tersebut.
Firdaus mengaku telah disumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Banten dan sering memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat.
Namun statusnya dibekukan setelah insiden naik ke meja hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 yang dianggap melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia.
Pembekuan itu membuatnya kehilangan hak mencari nafkah melalui profesi advokat yang sudah dijalaninya.
Dalam penjelasannya, Firdaus sempat salah menyebut nama Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin sebagai Suhartoyo.
“Hari ini saya sudah beberapa kali mengirim surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Provinsi Banten dan jawaban mereka melalui Humas Provinsi Banten menyatakan bahwa saya masih advokat dan atas perintah lisan Ketua Mahkamah Agung, Pak Profesor Suhartoyo, saya tidak diperbolehkan untuk bersidang,” ucap Firdaus sebelum dikoreksi.
"Suhartoyo siapa?" tanya Suhartoyo dengan nada heran.
“Eh, maaf, Pak Sunarto, maaf Yang Mulia,” jawab Firdaus sambil memperbaiki kesalahannya.
Firdaus meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran baru terhadap kedua pasal tersebut agar organisasi advokat wajib memberikan kesempatan pembelaan diri yang adil dan transparan sebelum menjatuhkan sanksi.
Ia juga memohon agar pembekuan berita acara sumpah hanya sah jika berdasarkan putusan sidang etik Dewan Kehormatan.
Selain itu, Firdaus meminta penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan statusnya dinyatakan batal demi hukum.
Editor: 91224 R-ID Elok

