
Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Feri Amsari kembali menyarankan mantan Presiden Joko Widodo untuk segera menunjukkan ijazah asli secara langsung kepada masyarakat guna meredam segala tuduhan yang beredar.
Langkah tersebut dinilai efektif dengan mencontoh tindakan Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani yang berhasil membungkam keraguan publik melalui penampilan bukti fisik lengkap mulai dari foto wisuda hingga dokumen ijazah orisinal.
“Karena Pak Jokowi kan mengakui bahwa dokumennya asli. Harusnya ya dia kemudian berupaya membuat suasana keriuh rendahan ini hilang dengan kemudian menunjukkannya saja kepada publik. Itu belajar dari hakim konstitusi ya, ijazahnya Pak Arsul, Pak Arsul menunjukkan, itu begitu caranya kalau ijazah aslilah, kurang lebih begitu ya,” ujar Feri Amsari dalam program SINDO Prime, Rabu (19/11/2025).
Feri Amsari juga mengkritik keras keputusan KPU Kota Surakarta yang terburu-buru memusnahkan seluruh arsip pencalonan Joko Widodo pada periode pemilihan Wali Kota Surakarta.
Menurutnya tindakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku karena dokumen seorang tokoh nasional seperti Jokowi tidak diperbolehkan dihancurkan begitu saja.
“Mestinya menurut saya KPU Solo ya tidak melakukan upaya terburu-buru itu apalagi menyebut bahwa 1 tahun. Kalau dia baca peraturan KPU sendiri itu sebenarnya sudah tidak boleh dimusnahkan itu dokumen Pak Jokowi, kalau dia baca undang-undang lebih lagi tidak dilarang itu,” tuturnya.
Ia merujuk Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip yang secara tegas mengatur jenis dokumen tertentu wajib dipertahankan secara permanen.
“Apa saja jenis dokumen yang harus dipermanenkan? Satu, yang berkaitan dengan kesejarahan. Nah, dokumen-dokumen Pak Jokowi itu berkaitan dengan kesejarahan termasuk kesejarahan Solo dan pemilu kita. Harusnya dipermanenkan tuh bukan dimusnahkan,” ujarnya.
Fakta pemusnahan arsip tersebut terbongkar dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat pada Senin (17/11/2025) di mana KPU Surakarta mengakui telah menghancurkan berkas termasuk salinan dokumen pendidikan Jokowi.
Ketua Majelis Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn langsung menyatakan kemarahan dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan karena menganggap masa retensi satu tahun terlalu singkat.
Paulyn menegaskan bahwa penyimpanan arsip negara harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menetapkan batas minimal lima tahun sebelum boleh dimusnahkan.
“Penyimpanan arsip cuma satu tahun? Yakin? Harusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, minimal lima tahun. Masa arsip dimusnahkan dalam satu tahun?” kata Paulyn.
Ia menambahkan bahwa arsip milik pejabat publik yang masih berpotensi menjadi objek sengketa sama sekali tidak boleh dihancurkan secara sepihak.
“Selama itu berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan. Masa retensi itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya.
Pihak KPU Surakarta tetap bersikukuh menggunakan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 sebagai landasan hukum dan menggolongkan arsip tersebut sebagai dokumen tidak tetap yang boleh dimusnahkan setelah masa retensi berakhir.
Sidang yang juga dihadiri perwakilan Universitas Gadjah Mada serta KPU pusat ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lebih mendalam.
Isu pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diprediksi menjadi salah satu poin krusial yang terus diperdebatkan pada persidangan berikutnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

