Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dipenjara 4,5 Tahun: Bukan Korupsi Murni tapi Lalai Berat, Rugikan Negara 1,25 T

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Anggap Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak  Terbukti Terima Uang - TribunNews.com

Repelita Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat setengah tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019 hingga 2022.

Meski terbukti melanggar hukum, hakim menegaskan bahwa Ira tidak memiliki niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara langsung.

“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan pada Kamis 20 November 2025.

Perbuatan Ira bersama dua terdakwa lain dinilai telah memberikan keuntungan sebesar satu koma dua puluh lima triliun rupiah kepada pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

Akuisisi tersebut justru membebani PT ASDP dengan utang serta kewajiban baru yang sangat besar setelah mengambil alih perusahaan tersebut.

“Dampak perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar,” lanjut hakim.

Sebelum proses akuisisi, PT Jembatan Nusantara sudah memiliki tunggakan kredit dalam jumlah fantastis kepada sejumlah bank.

Armada kapal milik perusahaan itu mayoritas sudah berusia lanjut, banyak yang rusak berat, bahkan ada yang karam sehingga memerlukan biaya operasional dan perawatan sangat tinggi.

Beban utang bank serta biaya pemeliharaan dan operasional kapal-kapal tua tersebut langsung menjadi tanggungan PT ASDP sebagai pemilik baru.

Beberapa kapal yang diakuisisi berada dalam kondisi tidak layak beroperasi, rusak parah, hingga tenggelam dan tidak pernah digunakan lagi hingga sekarang.

Contohnya KMP Marisa Nusantara yang sertifikat kelas serta izin operasionalnya sudah kadaluarsa sehingga tidak boleh berlayar.

Sementara KMP Jembatan Musi II ditemukan dalam kondisi karam saat dilakukan inspeksi sebelum akuisisi.

Meski demikian, kedua kapal tersebut tetap dimasukkan dalam perhitungan nilai akuisisi sehingga memperbesar angka kerugian keuangan negara yang mencapai satu koma dua puluh lima triliun rupiah.

Ira Puspadewi dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda lima ratus juta rupiah subsider tiga bulan kurungan tanpa kewajiban membayar uang pengganti karena tidak terbukti menikmati aliran dana.

Dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis empat tahun penjara ditambah denda dua ratus lima puluh juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved