Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Asfinawati Tantang Habiburokhman Debat Terbuka Pasal 16 KUHAP: Jangan Tuduh Malas Baca, Mari Bahas Isi Pasalnya Agar Publik Tercerahkan

Repelita Jakarta - Aktivis hak asasi manusia sekaligus advokat senior Asfinawati secara terbuka menantang Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk menggelar debat publik mengenai substansi Pasal 16 KUHAP.

Tantangan tersebut dilontarkan sebagai respons atas pernyataan Habiburokhman yang menuding Koalisi Masyarakat Sipil malas membaca ketentuan hukum acara pidana tersebut.

Pernyataan Asfinawati disampaikan kepada jurnalis Kompas TV pada Rabu 19 November 2025.

“Menurut saya yang konstruktif itu, tidak usah mengatakan para pihak lain itu malas membaca,” ucap Asfinawati.

“Tapi debat saja dengan tentang isinya ya. Supaya masyarakat itu tercerahkan dan betul-betul jadi tahu sebetulnya yang benar yang mana sih.”

Asfinawati menilai tudingan malas membaca yang dilontarkan politisi senior itu merupakan bentuk komunikasi yang tidak membangun dan cenderung menutup ruang diskusi.

Ia menekankan bahwa perbedaan penafsiran atas suatu pasal undang-undang merupakan hal wajar dalam dunia hukum.

“Karena setiap orang membaca, katanya kan begini, ada 3 orang, ada 2 orang hukum berkumpul, bisa ada 3 pendapat dan undang-undang itu penuh dengan interpretasi. Nah kalau kita lihat pasalnya sendiri kan memang di dalam penjelasannya disebutkan teknik investigasi ini ditujukan antara, ada seperti dalam undang-undang antara lain, psikotropika dan narkotika,” ujarnya.

Frasa antara lain dalam penjelasan pasal membuka peluang penerapan teknik investigasi tersebut pada perkara-perkara lain di luar narkotika dan psikotropika.

Penjelasan undang-undang bukanlah norma yang mengikat sehingga interpretasi Koalisi Masyarakat Sipil memiliki dasar argumentasi yang kuat.

“Artinya kalau antara lain bisa ada yang lain dong, dan itu kan penjelasan bukan normanya. Jadi menurut saya pendapat Masyarakat Sipil itu beralasan ya, bahwa ketika dia ditaruh dalam undang-undang terbuka kemungkinan dia kemudian diterapkan untuk undang-undang yang lain.”

Asfinawati juga menyoroti kemungkinan justru pihak yang menuding orang lain malas membaca lah yang keliru memahami substansi ketentuan tersebut.

“Yang kedua seperti tadi saya sampaikan, sebetulnya ini adalah perbedaan interpretasi ya. Jangan-jangan ini yang menyatakan orang malas membaca, salah membaca. Itu kan lebih fatal daripada tuduhannya ya,” kata Asfinawati.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved