
Repelita Jakarta - Forum Manding merilis temuan terbaru yang menunjukkan 20 perusahaan pertambangan besar di Indonesia berpotensi dikenai sanksi administratif dengan nilai total mencapai Rp59,2 triliun akibat berbagai bentuk pelanggaran.
Koordinator Forum Manding Andi Ahmad Gufran menyatakan data tersebut sangat signifikan karena mencantumkan identitas perusahaan, luas lahan yang bermasalah, serta perkiraan besaran denda yang dapat dipungut negara.
Saya kira data ini menarik. Data tersebut menjabarkan potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan pemilik tambang di Indonesia. Lengkap dengan nilai potensi sanksi yang bisa diterima oleh negara sekitar Rp 59,2 triliun, kata Gufran saat memberikan keterangan pers pada Kamis 27 November 2025 sore.
Gufran memperoleh informasi tersebut melalui kerja sama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang melakukan pemantauan lapangan dan analisis dokumen perizinan.
Ia menilai data ini seharusnya menjadi prioritas bagi aparat negara, khususnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, untuk segera menagih sanksi tersebut demi menambah penerimaan negara yang bukan pajak.
Namanya jelas, besaran luas lahannya juga jelas. Termasuk pula, jumlah perkiraan nilai potensi sanksi atas pelanggaran administratif yang dilakukan perusahaan tersebut. Ini seperti berburu di kebun binatang. Semestinya jadi perhatian aparatur negara, tegasnya.
Forum Manding berencana menyerahkan seluruh dokumen tersebut langsung kepada Satgas PKH dalam waktu dekat.
Sepuluh perusahaan dengan luas lahan terbesar yang masuk dalam daftar antara lain PT Aneka Tambang seluas 1.364,13 hektare, PT Bintang Delapan Mineral 831,82 hektare, PT Arga Morini Indah 710,82 hektare, PT Weda Bay Nickel 444,42 hektare, serta PT Bakti Bumi Sulawesi 347,54 hektare.
Selanjutnya ada PT Sarana Mineralindo Perkasa 278,24 hektare, PT Suria Lintas Gemilang 255,03 hektare, PT Cahaya Dinda Ganda 235,48 hektare, PT Halmahera Sukses Mineral 234,04 hektare, dan PT Tonia Mitra Sejahtera 224,96 hektare.
Kami akan mengantar data ini langsung ke Satgas PKH. Syukur-syukur bisa langsung dieksekusi Satgas PKH. Kami juga siap mendampingi kerja kerja Satgas PKH, tandas Gufran.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi pemicu penegakan aturan yang lebih tegas terhadap pelaku usaha tambang yang selama ini dianggap sering melanggar ketentuan administratif dan lingkungan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

