Repelita Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diterbitkan oleh pihak internal organisasi tidak memiliki kekuatan hukum karena berbagai ketidaksesuaian prosedural yang mencolok.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir pada tanggal 25 November 2025, namun Gus Yahya menilainya sebagai bentuk yang tidak memenuhi standar administratif organisasi.
Surat edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan tanfidziyah. Bahkan, sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima. Surat edaran itu juga tidak bisa mendapatkan keabsahan dari sistem digital kita, ungkap Gus Yahya saat menyampaikan pernyataan di Gedung PBNU Jakarta Pusat pada Rabu 26 November 2025.
Menurutnya, absennya stempel digital serta ketidakcocokan nomor surat dengan catatan sistem internal menjadikan surat tersebut tidak layak dianggap sebagai instrumen resmi yang mengikat.
Oleh karena itu, Gus Yahya memandang seluruh isi surat tersebut tidak memenuhi persyaratan dasar untuk diakui sebagai keputusan yang sah dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama.
Ia juga menyoroti bahwa proses pemberhentian dirinya tidak bisa dilakukan melalui rapat harian Syuriyah semata, karena tidak ada kesempatan baginya untuk memberikan penjelasan terkait tuduhan yang dilontarkan.
Mekanisme semacam itu dianggapnya melanggar prinsip keadilan internal dan tidak memberikan ruang dialog yang proporsional bagi yang bersangkutan.
Pemberhentian dan penggantian Ketua Umum PBNU hanya dapat dilaksanakan melalui Muktamar sebagai wadah musyawarah tertinggi dalam Nahdlatul Ulama, tegas Gus Yahya.
Saya perlu ulangi, bahwa saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar, saya diminta mundur dan saya menolak, saya menyatakan tidak akan dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar, tambahnya.
Dalam surat edaran yang dimaksud, poin ketiga secara eksplisit menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan sebelumnya, Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Dokumen itu juga menegaskan bahwa selama masa kekosongan jabatan, kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi.
Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya, jelas Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir dalam tanggapannya terkait perbedaan substansi dokumen tersebut.
Meskipun demikian, Gus Yahya tetap menolak segala bentuk upaya pemberhentian di luar prosedur Muktamar dan menegaskan posisinya tetap sah secara hukum organisasi hingga ada keputusan formal dari forum tersebut.(*)

