Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Sudah Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan 2 Bos Lain Segera Dibebaskan dari Vonis Korupsi Rp1,25 Triliun

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menerima dokumen resmi Keputusan Presiden yang memberikan rehabilitasi hukum kepada tiga mantan pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry yang terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan proses kerjasama usaha dan pengambilalihan PT Jembatan Nusantara sepanjang 2019 hingga 2022.

Tiga individu yang dimaksud meliputi mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi beserta dua rekannya dari manajemen perusahaan tersebut.

Surat sudah diterima, ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Jumat 28 November 2025.

Budi menambahkan bahwa lembaga antirasuah akan segera menindaklanjuti dengan memulai tahapan pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi dan menetapkan empat pihak sebagai tersangka utama dalam penyelidikan kasus pengambilalihan tersebut.

Keempatnya terdiri dari Ira Puspadewi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP pada periode 2017 hingga 2024, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan pada 2019 hingga 2024, Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan pada 2020 hingga 2024, serta Adjie sebagai pemilik PT Jembatan Nusantara.

Setelah proses penyidikan selesai, KPK kemudian meneruskan berkas perkara ketiga tersangka dari PT ASDP kepada kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap pengadilan.

Pada sidang tanggal 6 November 2025, Ira Puspadewi menyangkal tuduhan bahwa tindakannya menyebabkan kerugian negara dan justru menilai pengambilalihan tersebut memberikan manfaat karena memperoleh 53 unit kapal lengkap dengan izin pengoperasian.

Meskipun demikian, pada 20 November 2025 majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara untuk Ira Puspadewi serta masing-masing 4 tahun penjara untuk Yusuf dan Harry atas dampak kerugian keuangan negara mencapai Rp1,25 triliun.

Ketua majelis Sunoto sempat menyatakan pandangan berbeda dengan menganggap bahwa aksi ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto ini diumumkan pada 25 November 2025 oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, yang memungkinkan ketiga terpidana terbebas dari sanksi yang telah dijatuhkan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved