Repelita Jakarta - Dian Sandi Utama menjadi sorotan publik setelah unggahannya terkait ijazah Presiden Joko Widodo memicu kontroversi baru dalam polemik panjang antara Roy Suryo dan aparat penegak hukum.
Dian Sandi Utama, lahir di Lombok Tengah pada 27 Maret 1986, merupakan sarjana Teknik Sipil Universitas Mataram dan aktif dalam aktivisme serta politik sejak 2015, terutama isu lingkungan dan sosial di Nusa Tenggara Barat.
Pada 2021, Dian bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia dan dipercaya menempati sejumlah posisi strategis, termasuk Ketua DPW PSI NTB, Wakil Sekretaris DPP, serta Koordinator Wilayah PSI untuk Bali, NTB, dan NTT.
Nama Dian mencuat secara nasional pada pertengahan 2025 ketika membagikan salinan ijazah Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada melalui akun media sosial pribadinya untuk meredam hoaks dan klarifikasi isu konspiratif mengenai keaslian ijazah.
Tindakan Dian Sandi Utama kemudian dituding oleh Roy Suryo sebagai manipulasi dokumen publik, dengan mengacu pada Pasal 32 dan 35 UU ITE, sehingga ia ikut terseret dalam kasus hukum yang menjerat Roy Suryo dan tujuh orang lainnya.
Roy Suryo membantah telah memanipulasi ijazah, menilai informasi yang diterima Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri tentang penetapan tersangkanya sebagai pembohongan publik, dan menyatakan akan melakukan perlawanan hukum termasuk kemungkinan praperadilan.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan menyindir adanya ketidakadilan terkait eksekusi terpidana lain di Indonesia.
Polda Metro Jaya menyampaikan penetapan delapan tersangka dibagi dalam dua klaster, dengan Roy Suryo termasuk klaster kedua bersama Rismon Hasiholan Sianpiar dan Tifauzia Tyassuma, sementara lima orang lain berada di klaster pertama.
Kapolda Metro Jaya menegaskan para tersangka belum langsung ditahan dan akan dipanggil untuk pemeriksaan sesuai pertimbangan hukum yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

