Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, menyebut langkah ini melukai publik yang merindukan tegaknya hukum dan transparansi, khususnya terkait ijazah asli Presiden Joko Widodo yang hingga kini belum pernah diperlihatkan ke publik.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Joko Widodo berkewajiban memperlihatkan dokumen asli jika pernah menempuh pendidikan formal, namun bukti fisik ijazah asli tidak pernah muncul di pengadilan meski beberapa kali diajukan dalam berbagai sidang.
Muslim Arbi menambahkan, fotokopi ijazah yang sempat diperlihatkan di Pengadilan Negeri Solo maupun legalisirnya tidak memenuhi syarat sebagai bukti menurut Peraturan Mahkamah Agung, sehingga pertanyaan publik mengenai keabsahan ijazah tetap belum terjawab.
Ia menegaskan, penetapan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan atas laporan Presiden terkait dugaan manipulasi ijazah menimbulkan kontradiksi karena bukti ijazah asli tidak ada, sementara fotokopi yang beredar justru sama dengan yang ada di KPU Solo, KPU DKI, dan KPU Pusat.
Muslim Arbi menilai tindakan Polda Metro Jaya ini berpotensi mencederai hukum, merusak sistem pendidikan, dan menurunkan kredibilitas Polri di mata publik.
Oleh karena itu, menurutnya, status tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan sebaiknya ditinjau kembali untuk menjaga keadilan dan wibawa hukum di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

