Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dewan Pers: Konten Medsos Milik Media Massa Tak Bisa Kena UU ITE

anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli

Repelita Semarang - Dewan Pers menegaskan bahwa konten yang dipublikasikan melalui media sosial milik perusahaan media massa tidak termasuk ranah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli menyampaikan hal ini pada Kamis, 13 November 2025, saat menjawab pertanyaan peserta Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa yang Bertanggungjawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri atau BEJO’S di Semarang.

Jazuli menegaskan bahwa media sosial yang dimiliki perusahaan pers tetap menghasilkan konten jurnalistik, sehingga sengketa informasi yang muncul akan diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia membedakan antara media sosial milik perusahaan pers dan akun pribadi. Medsos pribadi masuk ranah UU ITE jika terjadi sengketa informasi, sementara media sosial perusahaan pers tetap berada di ranah pers.

Jazuli mengapresiasi forum tersebut sebagai langkah penting membangun ekosistem media yang kredibel di tengah tantangan industri pers yang semakin kompleks. Forum ini sangat baik dan positif di tengah turbulensi media yang kini dirasakan industri. Banyak faktor internal dan eksternal yang memengaruhi maka kegiatan seperti ini penting untuk dilakukan secara reguler, ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir menegaskan pemerintah tidak bermaksud membatasi ruang pers, tetapi memperkuat ekosistem media yang sehat.

Kami sadar betul bahwa membentuk ekosistem media yang bersih dan jujur melibatkan banyak stakeholder. Karena itu, Kemenko Polhukam merangkul semua pihak agar bersama-sama mewujudkan media nasional yang sehat, kata Ariefin.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi yang begitu cepat menuntut pemerintah dan pelaku media agar bergerak seirama, sehingga tidak ada pihak yang tertinggal. Kita berusaha mengimbangi perkembangan teknologi tanpa bekerja sporadis. Semua pihak kita rangkul supaya tidak tertinggal, ujarnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Agung Hariyadi menyampaikan dukungannya terhadap penguatan ekosistem media lokal. Kami dorong media lokal tumbuh di daerah-daerah karena mereka yang paling tahu kondisi lingkungannya. Media juga menjadi pilar keempat demokrasi, jadi harus bisa memberikan informasi berimbang, kata Agung. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved