:strip_icc()/kly-media-production/medias/5139924/original/026810500_1740129243-IMG-20250221-WA0002.jpg)
Repelita Makassar - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid meminta masyarakat segera memperbarui data sertifikat tanah yang diterbitkan antara 1961 hingga 1997 menyusul sengketa lahan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Imbauan ini disampaikan usai rapat koordinasi bersama sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan pada Kamis, 13 November 2025, sebagai momentum untuk mencegah konflik pertanahan akibat data yang belum mutakhir.
Sertifikat tanah yang diterbitkan antara 1961–1997 banyak yang belum memiliki peta kadastral atau belum terintegrasi dalam sistem digital nasional, sehingga rawan tumpang tindih dan memicu sengketa.
Nusron menjelaskan bahwa kasus tanah milik Jusuf Kalla memicu evaluasi nasional oleh Kementerian ATR/BPN.
Sudah kami evaluasi. Kasus tanah Pak JK, sertifikat terbit tahun 1996 awalnya. Isunya tumpang tindih jadi segera pemutakhiran, jangan sampai diserobot orang, apalagi yang tanahnya banyak dan belum terdaftar. Maka segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas, urainya.
Dari pendataan nasional, masih terdapat sekitar 4,8 juta hektare lahan yang berpotensi bermasalah karena tumpang tindih data sertifikat.
Oleh karena itu, Nusron meminta pemerintah daerah menginstruksikan camat, lurah, RT, dan RW agar pemegang sertifikat lama datang ke kantor BPN untuk memperbarui data mereka.
Ini penting untuk menghindari konflik. Jangan sampai jadi bom waktu di kemudian hari, tegasnya.
Terkait sengketa satu objek lahan dengan dua sertifikat, Nusron mengakui adanya kesalahan internal BPN saat itu dan menegaskan perbaikan sedang dilakukan.
Kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar, merupakan perkara lama dari tahun 1990-an yang baru terungkap karena Kementerian ATR/BPN sedang menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan.
Bidang tanah yang disengketakan memiliki dua dasar hak berbeda, yakni sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Hadji Kalla terbit 8 Juli 1996 dan Hak Pengelolaan atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development sejak 1990-an.
Selain itu, sengketa juga terkait putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar yang hanya mengikat pihak yang berperkara dan ahli warisnya.
Fakta hukum menunjukkan terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda, sehingga penyelesaian harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat.
Pelaksanaan eksekusi di lapangan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, sementara Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administratif sesuai data pertanahan yang sah.
Sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi ke Pengadilan Negeri Makassar untuk klarifikasi dan koordinasi teknis sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

