
Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana secara resmi bergabung dengan tim kuasa hukum yang membela Roy Suryo dan kawan-kawan dalam perkara terkait dokumen ijazah.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut mengumumkan keputusannya melalui unggahan video di platform media sosial Instagram pada hari Jumat tanggal 14 November 2024.
Denny menyatakan keyakinannya bahwa terdapat indikasi kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang dihadapi oleh ketiga tersangka tersebut.
Menurut analisisnya, kasus ini bukan sekadar persoalan pidana biasa melainkan menyangkut aspek konstitusional dalam penegakan hukum.
Dia menekankan pentingnya kemandirian proses hukum dari berbagai kepentingan termasuk kemungkinan intervensi kekuasaan dalam penyelesaian perkara.
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama lebih dari sembilan jam pada hari Kamis.
Kombes Iman Imanuddin selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa ketiganya diizinkan pulang tanpa penahanan usai pemeriksaan.
Keputusan tersebut didasarkan pada pengajuan sejumlah saksi dan ahli yang dinilai meringankan oleh para tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung.
Roy Suryo mengungkapkan apresiasinya terhadap kelancaran proses pemeriksaan dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat.
Ucapan terima kasih tersebut ditujukan kepada penyidik, tim kuasa hukum, serta rekan-rekan media yang meliput perkembangan kasus ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menyatakan bahwa penetapan delapan tersangka didasarkan pada kelengkapan alat bukti.
Kedelapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster berbeda berdasarkan karakteristik dan tingkat keterlibatan masing-masing.
Klaster pertama terdiri dari lima orang dengan inisial tertentu sementara klaster kedua meliputi tiga orang termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan.
Proses hukum akan terus berlanjut dengan memperhatikan semua unsur pembuktian termasuk keterangan dari saksi dan ahli yang diajukan.
Penyidik akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang relevan sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam penyelesaian kasus ini.
Kepastian hukum dan keadilan menjadi prinsip utama yang dipegang teguh dalam seluruh proses penanganan perkara tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

