Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Demi Kebebasan Berpendapat, Tim Advokasi Dokter Tifa Minta Polisi Setop Penyidikan

 Demi Kebebasan Berpendapat, Tim Advokasi Dokter Tifa Minta Polisi Setop Penyidikan

Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum Dr Tifauziah Tyassuma menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap klien mereka.

Muhammad Taufiq selaku kuasa hukum utama didampingi seluruh anggota tim advokasi mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers pada hari Kamis tanggal 13 November 2024.

Mereka menegaskan bahwa Dr Tifa telah memenuhi setiap panggilan pemeriksaan dengan sikap kooperatif dan patuh terhadap proses hukum.

Namun hingga saat ini menurut pengacara tersebut belum ada kejelasan mengenai tindakan spesifik yang diduga melanggar hukum oleh klien mereka.

Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penerapan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam surat panggilan.

Mereka menyoroti pernyataan Mahfud MD tentang kewenangan penentuan keabsahan ijazah yang seharusnya berada di ranah peradilan bukan kepolisian.

Pandangan mantan pejabat tinggi negara tersebut dinilai relevan dengan kasus yang sedang dihadapi oleh Dr Tifa saat ini.

Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki maksud untuk mencemarkan nama baik atau melakukan fitnah terhadap siapapun.

Seluruh analisis yang dilakukan Dr Tifa berdasarkan pendekatan ilmiah melalui penelitian neurosains yang metodologis.

Dr Tifa dinyatakan tidak memiliki hubungan pribadi dengan para pelapor maupun Presiden Republik Indonesia ketujuh.

Isu mengenai keabsahan dokumen ijazah menurut kuasa hukum telah lama menjadi pembahasan publik secara luas.

Sebagai peneliti dan akademisi klien mereka melakukan analisis secara objektif tanpa tendensi atau kepentingan tertentu.

Tim advokasi berharap proses penyidikan dapat berjalan profesional sesuai semangat reformasi di tubuh kepolisian.

Mereka mendorong agar tidak ada tindakan yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku selama proses berlangsung.

Permohonan penghentian penyidikan secara resmi telah diajukan kepada pimpinan kepolisian melalui mekanisme hukum yang tepat.

Permintaan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk mempertimbangkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Seluruh proses hukum diharapkan dapat mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved