
Repelita Jakarta - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto merespons gugatan uji materiil lima mahasiswa terhadap Undang-Undang MD3 di Mahkamah Konstitusi dengan nada waspada.
Menurutnya, mengajukan judicial review merupakan hak konstitusional setiap warga termasuk mahasiswa.
"Kalau soal melakukan judicial review ke MK itu hak masyarakat. Hak mahasiswa juga sebagai warga masyarakat. Tapi memang nanti harus dijelaskan, nanti kalau rakyat bisa memecat anggota DPR tentu nanti mekanismenya seperti apa, lewat jalur apa, itu yang paling penting kan,” kata Darmadi di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 20 November 2025.
Ia menekankan bahwa pergantian antarwaktu anggota DPR saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik sebagaimana diatur undang-undang.
Belum ada mekanisme yang mengizinkan rakyat secara langsung mencopot wakilnya di tengah masa jabatan.
"Rakyat yang mana? Mekanismenya seperti apa? Itu yang nanti harus dipertimbangkan karena aturannya juga nggak ada rakyat bisa langsung memecat anggota DPR sampai saat ini, kecuali aturan itu bisa dirubah dan mekanismenya seperti apa ya harus dijelaskan dan dianalisis oleh MK juga," tegas Darmadi.
Legislator asal DKI Jakarta ini menyebut aspirasi masyarakat sangat beragam sehingga sulit dijadikan dasar pemecatan langsung.
"kepentingan rakyat dan variasi rakyat itu kan juga banyak sekali ya. Jadi artinya ada yang mendukung ada yang menolak. Ada yang nanti mendukung anggota DPR yang sudah mereka pilih ada juga yang menolak. Seperti saya di DKI. Kalau rakyat menolak saya nanti 5 tahun lagi dia jangan pilih saja kan begitu kan. Karena itu evaluasi 5 tahunan," tegasnya lagi.
Darmadi memperingatkan bahwa membuka ruang pemecatan oleh rakyat di tengah periode berpotensi menimbulkan kekacauan sosial dan politik.
“Jadi itu yang nanti harus lebih terperinci gitu. Kalau misalnya rakyat bisa memecat, nanti akan terjadi kekacauan juga, chaos di bawah juga. Rakyat ini mendukung rakyat yang ini tidak mendukung, nanti keputusannya gimana? Jadi tidak mudah juga menurut saya begitu,” pungkasnya.
Gugatan dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang hanya memberikan wewenang kepada partai politik untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR.
Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menambahkan alternatif usulan dari konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
Editor: 91224 R-ID Elok

