
Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan fakta baru terkait proses pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo melalui isu keaslian ijazah yang berlangsung di Polda Metro Jaya pada Kamis 13 November 2025.
Roy Suryo menyatakan bahwa bagian pemeriksaan terhadap dirinya sendiri sudah tuntas dan berita acara telah ditandatangani pada pukul 15.00 WIB.
"Jam 3 sore terus terang saja saya sudah selesai. Sudah tanda tangan pada satu set pertama," ungkap Roy Suryo melalui kanal Youtube Forum Keadilan yang dikutip pada Sabtu 21 November 2025.
Namun demikian Roy Suryo tidak diperkenankan meninggalkan ruang penyidikan karena dua rekannya yaitu Rismon Hasiholan Sianipar serta Tifauziah Tyassuma yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa masih menjalani proses pemeriksaan yang belum rampung.
"Saya diminta untuk menunggu karena yang dua belum selesai," lanjut Roy Suryo menjelaskan situasi yang terjadi saat itu.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Kombes Iman Imanudin menyampaikan bahwa ketiga tersangka menjalani pemeriksaan selama sembilan jam dua puluh menit mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB di gedung penyidikan.
Penyidik mencatat telah mengajukan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon Hasiholan Sianipar, serta 86 pertanyaan kepada Tifauziah Tyassuma selama sesi pemeriksaan perdana tersebut.
Editor: 91224 R-ID Elok

