
Repelita Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dalam perkara makelar kasus.
Keputusan ini menjadikan vonis hukuman delapan belas tahun penjara terhadap terdakwa telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Penolakan kasasi tersebut tercatat dalam sistem Kepaniteraan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 14 November 2024.
Perkara bernomor register 10824 K/PID.SUS/2025 diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana.
Dua hakim anggota yang turut memutus perkara tersebut adalah Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Proses pembacaan putusan telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 November 2024 di lingkungan Mahkamah Agung.
Majelis hakim tingkat kasasi mengukuhkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Vonis tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan belas tahun ditambah denda sebesar satu miliar rupiah.
Ketentuan subsider kurungan selama enam bulan berlaku apabila terpidana tidak mampu melunasi kewajiban denda.
Seluruh aset yang terdiri dari uang tunai senilai sembilan ratus lima belas miliar rupiah dan emas lima puluh satu kilogram dirampas untuk negara.
Barang bukti tersebut ditemukan oleh Kejaksaan Agung di kediaman pribadi terpidana selama proses penyidikan.
Pengambilan keputusan perampasan aset didasarkan pada ketidakmampuan terpidana menjelaskan sumber kekayaan secara sah.
Proses minutasi atau pembuatan salinan putusan resmi masih berlangsung oleh majelis hakim.
Putusan ini menjadi akhir dari perjalanan proses hukum yang menimpa mantan pejabat Mahkamah Agung tersebut.
Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai putusan tersebut melalui saluran resmi Mahkamah Agung.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

