:strip_icc()/kly-media-production/medias/5412684/original/037790900_1763101395-81cd8fb6-8630-45c3-921c-229568c44a03.jpeg)
Repelita Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung bernama Hellyana pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 kemarin di mana proses tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat serta pemalsuan akta yang bersifat autentik beserta dugaan pemanfaatan gelar pendidikan yang tidak memiliki keabsahan secara hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri yaitu Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa kasus ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan penuh untuk mengungkap fakta lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa benar penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud serta pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian seperti yang disampaikannya dalam pernyataan resmi pada hari Jumat tanggal 14 November 2025.
Trunoyudo menekankan bahwa institusi Polri selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menangani setiap perkara serta memastikan bahwa seluruh tahapan proses dilakukan dengan teliti dan hati-hati agar tidak ada kesalahan yang terjadi.
Ia menambahkan bahwa kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional proporsional dan transparan serta perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih lima jam lamanya di gedung Bareskrim Polri dimulai dari pukul 12.30 hingga pukul 17.50 waktu Indonesia bagian barat berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dibuat pada tanggal 21 Juli 2025 dengan pelapor seorang pria berinisial AS beserta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim yang diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 2025.
Dokumen ijazah yang menjadi fokus utama dalam penyidikan ini diketahui berasal dari sebuah perguruan tinggi swasta yang berlokasi di daerah Jatinegara wilayah Jakarta Timur di mana institusi pendidikan tersebut telah secara resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024 yang ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2024.
Dalam kasus ini Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana diduga melanggar ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditambah lagi Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur tentang Pendidikan Tinggi beserta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang berkaitan dengan Sistem Pendidikan Nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

