Repelita Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi menyoroti ketidakhadiran Bandara Indonesia Morowali Industrial Park dalam segala pembahasan rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan selama ini.
Ia menyatakan keheranan atas kelalaian tersebut mengingat fasilitas penerbangan di kawasan industri Sulawesi Tengah itu seharusnya menjadi prioritas pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Pernyataan ini disampaikan melalui saluran resmi pada Kamis 27 November 2025.
Mori menilai operasional bandara yang dibangun sejak era pemerintahan sebelumnya ini bermasalah karena berjalan tanpa keterlibatan otoritas negara seperti petugas bea cukai dan imigrasi.
Komisi V DPR berencana memanggil pihak Kementerian Perhubungan untuk memberikan klarifikasi mendalam pada rapat kerja yang dijadwalkan 2 Desember 2025 mendatang.
Sebagai bagian dari Pansus Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara, Mori mengungkapkan bahwa bandara IMIP tidak pernah disebutkan dalam diskusi radar pengawasan baik oleh AirNav Indonesia maupun TNI Angkatan Udara.
Saya juga sebagai anggota Pansus UU Pengelolaan Ruang Udara. Setiap kita bicara radar, baik yang di AirNAV maupun yang ada di TNI Angkatan Udara, ini bandara juga enggak pernah dibicarakan, katanya.
Kekhawatirannya semakin besar setelah muncul dugaan penerbangan internasional melalui bandara tersebut tanpa prosedur standar seperti cap paspor atau pemeriksaan barang bawaan.
Makanya bayangkan, orangnya gimana stempel paspornya? Dia masuk ke negara kita, kemudian kalau dia bawa barang-barang tertentu, itu kan wajib. Itu juga enggak ada, gimana? tandasnya.
Situasi ini menurut Mori menunjukkan potensi celah keamanan nasional yang harus segera ditangani agar tidak menimbulkan risiko lebih lanjut bagi kedaulatan wilayah udara Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

