Said Didu: Pak Prabowo, Jangan Sibuk Koreksi Kesalahan Hukum, Benahi Hulunya
Repelita Jakarta - Aktivis Muhammad Said Didu mengkritik pola pemberian grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi yang kerap dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto dalam masa jabatan awalnya.
Fenomena ini menandakan adanya kegagalan mendasar pada mekanisme penegakan hukum di tanah air.
Meskipun konstitusi memberikan wewenang presiden untuk mengampuni terpidana yang dianggap mengalami ketidakadilan peradilan, frekuensi tinggi penggunaannya justru mencerminkan ketidaksehatan sistem secara keseluruhan.
Dalam waktu kurang dari setahun, Prabowo telah menerapkan hak prerogatif tersebut terhadap sejumlah kasus, termasuk abolisi untuk Tom Lembong, grasi bagi Hasto Kristiyanto, rehabilitasi dua pendidik di Palopo Sulawesi Selatan, serta rehabilitasi mantan Direktur Utama ASDP Ira beserta dua mantan direksi lainnya.
Pernyataan ini disampaikan Said Didu melalui akun X @msaid_didu pada 27 November 2025.
Ia menyampaikan rasa syukur atas langkah presiden yang berani menyelamatkan warga yang teraniaya akibat putusan pengadilan yang keliru.
Namun, intervensi berulang semacam itu dinilai merugikan citra presiden karena mengindikasikan presiden terus-menerus harus memperbaiki kesalahan aparat hukum.
Situasi ini, menurut Said Didu, seharusnya tidak membuat presiden terbebani dengan koreksi berkelanjutan terhadap vonis yang cacat.
Pendekatan seperti itu disebutnya sebagai hilirisasi penegakan hukum, di mana presiden hanya menangani akhir proses alih-alih memperkuat fondasi di awal.
Di negara dengan sistem hukum yang solid, pemberian pengampunan biasanya ditujukan pada keputusan era pemerintahan sebelumnya, bukan pada yang sedang berkuasa.
Kerusakan sistemik ini disebutnya telah parah selama satu dekade terakhir, di mana lembaga hukum dan penegak undang-undang sering dijadikan instrumen kekuasaan sehingga keputusan tidak lagi berpijak pada prinsip kebenaran dan keadilan.
Said Didu menekankan bahwa perbaikan harus dilakukan dari hulu, yaitu mereformasi institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kekuasaan kehakiman agar independen dan adil.
Ia berharap Prabowo memprioritaskan penyelesaian akar masalah di tingkat lembaga, bukan sekadar menangani dampak di hilir melalui mekanisme pengampunan yang reaktif.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

