Repelita Jakarta - Sebuah kelompok bernama Aliansi Rakyat Anti-Hoaks telah secara resmi mengajukan pengaduan pidana terhadap Ribka Tjiptaning, seorang anggota senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, ke Direktorat Reserse Kriminal Mabes Polri, dengan fokus pada pernyataan yang dianggap menghina almarhum Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto sebagai pelaku pembunuhan massal dalam konteks perdebatan mengenai usulan pemberian gelar kepahlawanan nasional, sebuah isu yang memicu ketegangan sejarah dan identitas bangsa di tengah dinamika politik kontemporer yang sering kali memanfaatkan narasi masa lalu untuk agenda saat ini.
Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Koordinator ARAH, Iqbal, menjelaskan bahwa pengaduan ini didasari oleh penilaian bahwa ucapan Ribka bersifat memprovokasi dan mengandung elemen provokasi emosional yang berpotensi memecah belah masyarakat, terutama karena tidak didukung oleh bukti hukum formal seperti vonis pengadilan yang mengonfirmasi tuduhan pembunuhan terhadap jutaan warga, sehingga pernyataan tersebut dianggap sebagai upaya menyimpangkan fakta historis untuk kepentingan politik partisan.
Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat.
Iqbal menambahkan bahwa narasi semacam itu, jika dibiarkan tanpa intervensi hukum, dapat menimbulkan ketidakpastian informasi di ruang publik yang sudah rentan terhadap polarisasi, di mana tuduhan berat terhadap tokoh sejarah tanpa dasar verifikasi justru memperburuk diskursus nasional mengenai rekonsiliasi masa lalu dan pembangunan identitas kolektif yang inklusif.
Kalau betul almarhum Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, pertanyaannya di mana dia membunuh, kan? Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?
Ia juga menyoroti bahwa rekaman video pernyataan Ribka yang beredar luas di platform digital menjadi bukti primer dalam pengaduan, dengan tanggal rekaman pada 28 Oktober 2025, meskipun lokasi spesifik tidak disebutkan, di mana ARAH menilai konten tersebut memenuhi kriteria pelanggaran terhadap regulasi informasi elektronik yang melindungi dari penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik.
Pengaduan diajukan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan melanggar Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana Iqbal menegaskan bahwa inisiatif ini murni dari ARAH sebagai gerakan sipil yang berkomitmen menjaga ruang diskursus publik dari elemen destruktif, tanpa keterlibatan pihak keluarga atau entitas politik tertentu.
Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH).
Sebagai konteks, Ribka Tjiptaning sebelumnya secara vokal menentang usulan gelar pahlawan untuk Soeharto saat ditemui di fasilitas pelatihan partai di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa tanggal 28 Oktober 2025, di mana ia mempertanyakan prestasi historis Soeharto dan menekankan perlunya penyelesaian terlebih dahulu atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebelum membahas penghargaan nasional, sebuah pandangan yang kini menjadi pemicu konflik hukum dan debat publik yang lebih luas mengenai warisan rezim Orde Baru.
(Gelar pahlawan Soeharto) Kalau pribadi, oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan.
Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

