Repelita Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi undangan tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan seputar kebijakan pembagian kuota haji pada masa jabatannya di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kedatangan Yaqut ke Gedung Merah Putih KPK, yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, berlangsung pada pukul 09.29 WIB, Kamis, 7 Agustus 2025.
Kepada wartawan, Yaqut menyatakan bahwa dirinya diminta menjelaskan teknis pembagian kuota haji, sebagaimana sudah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menunjukkan dokumen berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang dibawanya dalam map berwarna biru, sebagai bagian dari data pendukung untuk proses klarifikasi.
Tak lama setelah proses registrasi selesai, Yaqut langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 sekitar pukul 09.34 WIB.
Sehari sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyinggung kejanggalan dalam alokasi 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, menurut Asep, dalam ketentuan Undang-Undang disebutkan bahwa pembagian seharusnya terdiri dari 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.
Asep menambahkan bahwa selain kejanggalan proporsi kuota, penyelidik KPK juga mendalami adanya aliran dana yang timbul akibat pembagian tersebut, termasuk kemungkinan adanya perintah diskresi dari pihak tertentu.
Karena itu, Asep berharap Yaqut dapat menyampaikan informasi sejelas-jelasnya dalam pemeriksaan untuk menjernihkan proses yang selama ini terjadi.
Dalam upaya mengusut dugaan penyimpangan tersebut, tim penyelidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang diduga terlibat.
Pada Selasa, 5 Agustus 2025, pemeriksaan dilakukan terhadap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
Sehari sebelumnya, tim penyelidik juga memeriksa tiga pejabat Kemenag lainnya, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, dan Abdul Muhyi.
Pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah telah dilaksanakan lebih awal pada Selasa, 8 Juli 2025.
Sementara itu, pendakwah Khalid Basalamah telah diperiksa sejak Senin, 23 Juni 2025, untuk mendalami aspek pengelolaan haji secara keseluruhan.
Sebagai informasi tambahan, proses penyelidikan perkara ini telah berlangsung sejak 17 Oktober 2024.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

