Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera meningkatkan status perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas ke tahap penyidikan.
Selain itu, KPK juga sedang mendalami perkara pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terjadi pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam acara Konferensi Pers Kinerja KPK Semester I Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Juang, Kompleks Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Fitroh menjelaskan bahwa proses klarifikasi terhadap Yaqut dan Nadiem akan dilakukan keesokan harinya, Kamis, 7 Agustus 2025. Ia menambahkan, jika bukti-bukti yang dimiliki telah memenuhi syarat, maka lembaganya siap menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Menurutnya, penanganan dua kasus tersebut kini sedang dalam proses pendalaman intensif oleh tim penyelidik. Ia juga menyebut bahwa KPK berkomitmen untuk mengambil langkah hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pidana yang kuat dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menyampaikan bahwa perkembangan penyidikan perkara kuota haji akan segera diumumkan ke publik.
Ia menegaskan bahwa prosesnya sudah berada pada tahap akhir evaluasi dan akan segera dilanjutkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah terhadap masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

