
Repelita Solo - Pengadilan Negeri Surakarta resmi melanjutkan persidangan gugatan warga terkait keabsahan ijazah sarjana Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo setelah menolak seluruh eksepsi kewenangan yang diajukan para tergugat melalui putusan sela yang dibacakan secara daring pada Selasa 9 Desember 2025.
Putusan sela tersebut dengan tegas menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta memiliki wewenang penuh untuk memeriksa dan mengadili perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt hingga selesai.
Majelis hakim memerintahkan semua pihak yang berperkara untuk segera melanjutkan proses pemeriksaan tanpa hambatan lebih lanjut setelah menangguhkan penentuan biaya perkara hingga putusan akhir.
Agenda sidang berikutnya ditetapkan pada Selasa 23 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dengan fokus utama pada pembacaan dan pemeriksaan bukti surat yang akan diajukan oleh pihak penggugat.
Gugatan citizen lawsuit ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada yaitu Top Taufan dan Bangun Sutoto yang menyeret Joko Widodo sebagai tergugat pertama, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat kedua, Wakil Rektor Prof Dr Wening sebagai tergugat ketiga, serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq menyambut baik putusan tersebut sebagai kemajuan luar biasa yang membuka jalan lebar menuju tahap pembuktian substansi gugatan.
Taufiq menilai penolakan eksepsi menjadi titik balik penting setelah sebelumnya banyak pihak meragukan kelanjutan perkara yang dianggap sensitif ini.
Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim dan siap mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan perkara selanjutnya.
Penerimaan sikap dari kubu tergugat utama menunjukkan komitmen untuk menjalani proses hukum secara terbuka di hadapan pengadilan yang berwenang.
Putusan sela ini menjadi penegasan bahwa isu keabsahan dokumen akademik pejabat tinggi negara dapat diperiksa melalui mekanisme peradilan perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

