
Repelita Jakarta - Indikasi campur tangan politik dalam perkara Tom Lembong dipandang sebagai sinyal dari persoalan yang jauh lebih dalam, yaitu kerusakan tatanan hukum yang ditinggalkan oleh era pemerintahan sebelumnya.
Kondisi ini disebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kestabilan perekonomian nasional.
Ekonom senior Didik J Rachbini secara tegas mengaitkan persoalan tersebut dengan pola kepemimpinan sebelumnya.
Ia menyebutkan bahwa kasus Tom Lembong tidak bisa dilihat sebagai kasus tunggal, melainkan sebagai wujud praktik kriminalisasi bernuansa politik yang makin terbuka di masa Presiden Joko Widodo.
Praktik tersebut, menurutnya, menggerus pondasi demokrasi dan berdampak langsung pada rusaknya fondasi ekonomi nasional.
“Praktek kriminalisasi hukum karena intervensi politik terjadi pada semua rezim, tetapi sangat vulgar pada masa Jokowi,” kata Didik, Minggu 3 Agustus 2025.
Didik menambahkan, hukum yang tidak independen akan menghancurkan iklim usaha.
Ia menegaskan bahwa jika penegakan hukum dijalankan dengan kepentingan politik, maka kepercayaan investor domestik maupun asing akan luntur.
“Di dalam sistem hukum yang buruk, efisiensi ekonomi menurun dan bahkan rusak sama sekali,” lanjutnya.
Didik memaparkan bahwa negara dengan sistem hukum terpolitisasi akan ditinggalkan investor karena minim kepastian.
Ia mencontohkan bahwa ketika kontrak bisnis tidak dapat dijamin keamanannya oleh hukum, maka risiko kerugian akan jauh lebih besar.
Negara pun akan kehilangan kepercayaan internasional.
Pelaku usaha lokal juga terancam menanggung risiko berlipat ketika tatanan hukum tidak mampu melindungi hak dan kewajiban.
Menurut Didik, situasi ekstrem dari kerusakan ini bisa diamati pada negara-negara gagal.
Ia menilai, negara gagal menjadikan hukum sebagai alat predator elite penguasa untuk menguras potensi ekonomi rakyatnya.
“Negara gagal atau negara predatoris menjadikan ekonomi hanya alat penghisapan oleh elite kekuasaan,” ujarnya.
Kasus Tom Lembong pun kini menjadi contoh nyata bagaimana proses hukum yang dicemari kepentingan politik dapat melemahkan keyakinan investor.
Praktik semacam ini dinilai menciptakan ketidakpastian yang meracuni sektor ekonomi.
Didik menjelaskan, ketika kepastian hukum hilang, maka prosedur bisnis akan semakin mahal karena sengketa hukum tidak kunjung selesai.
Ia menekankan, kepastian hukum adalah syarat mutlak untuk menarik minat investor jangka panjang.
“Kalangan bisnis dan semua investor, baik domestik maupun asing, pasti sangat memerlukan kepastian hukum,” ucapnya.
Didik pun memperingatkan bahwa jika hal ini terus dibiarkan, Indonesia berpotensi kehilangan momentum pertumbuhan ekonomi karena investor mencari negara lain yang lebih stabil secara hukum.
Menurutnya, biaya-biaya tambahan akibat prosedur hukum yang berbelit akan menambah beban bagi para pelaku usaha.
Ia juga menyoroti potensi kebangkrutan bisnis akibat ketidakpastian regulasi.
Di akhir pernyataannya, Didik meminta pemerintah baru agar segera melakukan reformasi menyeluruh pada sektor hukum.
Langkah ini dinilai penting agar Indonesia dapat kembali menarik kepercayaan dunia usaha dan mempertahankan kestabilan ekonominya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

