
Repelita Jakarta - Kasus yang membelit Tom Lembong belakangan ini semakin menegaskan tanda keretakan sistem hukum yang diwariskan dari periode pemerintahan sebelumnya.
Tidak sedikit pihak yang menilai proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut bukanlah murni penegakan keadilan, melainkan sarat dengan nuansa politik yang berkelindan dengan kepentingan segelintir elite.
Ekonom senior Didik J Rachbini menyoroti bahwa praktik intervensi politik dalam penanganan hukum seperti ini bukan barang baru, namun pada era Presiden Joko Widodo dinilai tampil semakin terbuka dan vulgar.
Dalam keterangannya pada Minggu 3 Agustus 2025, Didik menyebut praktik kriminalisasi dengan balutan kepentingan politik akan membawa dampak langsung pada sektor ekonomi nasional.
Sebab, kata Didik, sistem hukum yang dicampuri kepentingan politik akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang berujung pada menurunnya minat investasi, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.
"Praktek kriminalisasi hukum karena intervensi politik terjadi pada semua rezim, tetapi sangat vulgar pada masa Jokowi," ucap Didik.
Ia menambahkan, negara dengan sistem hukum yang rapuh tidak akan mampu menjaga kredibilitas di mata pelaku usaha dan investor global.
Investor cenderung menahan diri ketika melihat adanya intervensi kekuasaan yang bisa membelokkan jalannya keadilan.
Didik menilai kerusakan hukum semacam ini dapat memicu efek domino yang merusak tatanan demokrasi dan memperlebar ketimpangan ekonomi.
Ketidakpastian hukum membuat biaya investasi melonjak karena muncul biaya-biaya tidak resmi dan prosedur yang rumit.
"Di dalam sistem hukum yang buruk, efisiensi ekonomi menurun dan bahkan rusak sama sekali," tegasnya.
Negara dengan supremasi hukum yang lemah akan mudah berubah menjadi instrumen predatoris bagi segelintir elit yang ingin mempertahankan kepentingan.
Dalam konteks kasus Tom Lembong, Didik memandang publik seharusnya tidak menutup mata pada pola kriminalisasi yang makin vulgar ini.
Ia mengingatkan, praktik hukum semacam ini hanya akan menambah beban pemerintah baru dalam memperbaiki citra di mata pelaku pasar internasional.
Tom Lembong sendiri dikenal sebagai figur profesional dengan rekam jejak panjang di sektor ekonomi.
Penetapan status hukum kepadanya pun menjadi perbincangan hangat karena dianggap sarat muatan balas dendam politik.
Menurut Didik, jika model penanganan kasus hukum semacam ini terus berlanjut, maka tidak menutup kemungkinan Indonesia akan dicap sebagai negara dengan kepastian hukum yang lemah.
Hal itu dapat memicu arus modal keluar karena investor tidak mau mengambil risiko berbisnis di iklim yang tidak menentu.
Bagi pelaku bisnis, stabilitas dan kepastian hukum adalah pilar utama dalam memutuskan penanaman modal.
Didik pun menegaskan bahwa pemerintah mendatang tidak bisa menutup mata, melainkan harus berani melakukan pembenahan menyeluruh.
Tanpa perbaikan signifikan, ia khawatir ketidakpastian hukum akan terus menjadi penghalang utama bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

