Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tom Lembong Ceritakan Detik-Detik Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula

Top Post Ad

 Tulis Kronologi di Kertas, Tom Lembong Yakin Dirinya Tak Bersalah dalam Kasus Korupsi Impor Gula - RBG.id

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang baru saja menghirup udara bebas membagikan kisahnya ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan pada 29 Oktober 2024 terkait perkara korupsi impor gula.

Saat itu, penetapan tersangka dilakukan bertepatan dengan pemeriksaan keempat yang dijalaninya.

Sore harinya, usai pemeriksaan, ia mengaku sempat ditinggalkan aparat penegak hukum selama dua hingga tiga jam sebelum akhirnya diberitahu status barunya sebagai tersangka pada malam hari.

“Malam hari, saya juga kurang ingat, mungkin jam 7-8. Tiba-tiba petugas kembali ke ruangan bilang bahwa setelah rapat pimpinan, pimpinan memutuskan untuk menjadikan bapak tersangka, bapak akan segera ditahan,” ungkap Tom Lembong melalui kanal YouTube Anies Baswedan pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Menurutnya, ia sudah memahami risiko politik yang mungkin dihadapi, sehingga penetapan sebagai tersangka membuatnya berada di antara rasa terkejut dan tidak terkejut.

Pada momen tersebut, dirinya langsung diperkenalkan kepada penasihat hukum yang sama sekali belum pernah ia kenal sebelumnya.

Tom mengaku datang tanpa membawa pengacara pribadi karena merasa tidak memiliki masalah hukum yang perlu dihadapi.

“Ya memang, merasa tidak ada masalah. Saya berpikir, saya dihadirkan sebagai semacam narasumber atau saksi, menceritakan fakta-fakta 9 tahun yang lalu,” tuturnya.

Tom Lembong akhirnya bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dengan alasan menjaga persatuan di momen peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

Sebelumnya, ia divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta atas perkara korupsi impor gula.

Majelis hakim menyatakan perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp194 miliar yang seharusnya menjadi keuntungan PT PPI sebagai badan usaha milik negara.

Namun, hakim juga menegaskan bahwa Tom tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut, sehingga tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Kejaksaan Agung menekankan bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom bersifat personal dan tidak mempengaruhi proses hukum terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved