Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Soroti Silfester Matutina Terpidana tapi Jabat Komisaris BUMN

 Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno, menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pemagaran laut sepanjang lebih dari 30 km. 

Repelita Jakarta – Penunjukan komisaris di sejumlah perusahaan BUMN dinilai masih dilakukan secara serampangan tanpa mempertimbangkan rekam jejak calon yang bersangkutan.

Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menyoroti penunjukan Silfester Matutina yang berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik menjadi komisaris independen di ID Food, induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Silfester diketahui pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada 2017 oleh kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, HM Jusuf Kalla.

Ia dinilai melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK dan keluarganya melalui sebuah orasi di depan publik.

Proses hukum berjalan hingga tingkat kasasi, dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa Silfester bersalah serta menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Oegroseno mempertanyakan alasan di balik penunjukan Silfester yang sudah berstatus terpidana.

Melalui akun Instagram pribadinya @oegroseno_official, ia menulis, “Terpidana bisa jadi Komisaris. Agak lain,” sambil menyertakan emotikon tersenyum.

Ia juga menyinggung kelompok pendukung garis keras mantan Presiden Jokowi yang disebutnya sebagai “Termul”.

Menurutnya, popularitas Silfester justru mengungkap masa lalunya yang pernah divonis pidana dan belum dijalani.

Oegroseno mendesak agar mekanisme penunjukan komisaris di BUMN diperbaiki.

Ia menilai setiap calon wajib menyampaikan status hukum yang dimilikinya, termasuk jika sedang atau pernah terjerat pidana.

“Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN?” tulisnya.

Dalam orasi yang menjadi dasar kasus hukum tersebut, Silfester menuding Jusuf Kalla sebagai akar masalah bangsa dan menuduhnya menggunakan isu rasis demi kepentingan politik.

Ia juga menuduh JK hanya berkuasa untuk kepentingan Pilpres 2019 serta memperkaya keluarga dan daerah asalnya.

Putusan kasasi pada 2019 menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara, namun hingga kini Silfester belum menjalani hukuman tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Rabu, 6 Agustus 2025, menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan akan tetap mengeksekusi putusan tersebut.

Ia mengatakan eksekusi akan dilakukan meskipun Silfester sudah berdamai dengan Jusuf Kalla, karena perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” ujar Anang.

Ia menambahkan, putusan Mahkamah Agung akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan, namun belum memastikan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Ini perkaranya itu perkara pidum (pidana umum), tindak pidana umum dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” lanjutnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved